DINILAI LANGGAR KETENTUAN

BACA PALEMBANG POS DISINI

ADA yang tak biasa terjadi antara anggota wakil rakyat dan Pemerintah Kota Palembang terkait peminjaman kendaraan dinas (Randis). Dimana anggota DPRD Palembang sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Kota Palembang, M Akbar Alfaro (AA) B Bus MM meminjam Randis ke Badan Pengelolaan Asset Daerah Kota Palembang. Adapun Randis yang dipinjam tersebut mobil merk Nissan berplat BG 1341 RZ. Peminjaman Randis tersebut bukan dilakukan secara resmi (surat tertulis) namun secara lisan. Lucunya lagi, pengembalian Randis tersebut telah melewati batas perjanjian waktu pengembalian sehingga sebelum Randis dipinjam secara lisan namun saat proses pengembalian harus dilakukan sedikit ‘memaksa’ dengan menyurati AA sebanyak 2 kali, sampai akhirnya Randis itu dikembalikan oleh AA. Pengembalian dilakukan pada Kamis (26/1). Viralnya persoalan ini tak pelak mendapat perhatian semua pihak termasuk warga masyarakat Kota Palembang. Sejumlah warga yang berhasil dimintai tanggapannya mempertanyakan kapasitas AA yang meminjam Randis tersebut dan untuk apa? mengingat AA sendiri sebagai anggota DPRD Kota Palembang yang juga Ketua Fraksi Gerindra Palembang tentu memiliki fasilitas kendaraan sendiri. “Lah emang bisa minjam mobil kayak gitu, bukannya mobil berplat merah atau mobil dinas itu hanya dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk saja,” papar Tari, salah seorang warga Kota Palembang, Minggu (29/1). Sedangkan Temuk, warga Kota Palembang lainnya mengungkapkan, sebagai warga sipil namun ia menilai tidak adanya ketentuan ataupun aturan jika anggota dewan boleh meminjam Randis tersebut. Sedangkan Rahman, warga Kota Palembang lainnya juga menilai sepengetahuan dia, tida ada aturan yang membolehkan untuk meminjam mobil dinas tersebut. “Ini perlu ditertibkan aturannya kenapa bisa begitu,”jelasnya, sehingga tidak ada lagi oknum terkait yang sesuka hati meminjam mobil dinas yang notabene kendaraan yang dibeli dari uang rakyat, ” ujarnya. Sementara Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Rahman juga enggan berkomentar banyak. “Sudah ya, nggak usah diperpanjang lagi. Toh mobilnya juga sudah dikembalikan,” kata Rahman. Namun, seperti diberitakan sebelumnya, jika anggota dewan bernama Akbar Alfaro meminjam mobil tersebut tidak melalui surat resmi namun melalui lisan kepada pimpinan. Meminjam kendaraan dinas tersebut untuk sebuah pekerjaan namun dirinya tidak tahu pekerjaan apa. “Surat resmi tidak ada hanya melalui lisan dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan, ” jelasnya. Rahman menambah kan, jika peminjam mobil dinas tersebut mulai bulan November sampai 15 Desember, namun lewat batas tanggal tersebut yang bersangkutan tidak mengembalikan. (rob/nik/ika)

Baca Berita Selengkapnya

DINILAI LANGGAR KETENTUAN

Hendra Agustian

Hendra Agustian


ada yang tak biasa terjadi antara anggota wakil rakyat dan pemerintah kota palembang terkait peminjaman kendaraan dinas (randis). dimana anggota dprd palembang sekaligus ketua fraksi gerindra kota palembang, m akbar alfaro (aa) b bus mm meminjam randis ke badan pengelolaan asset daerah kota palembang. adapun randis yang dipinjam tersebut mobil merk nissan berplat bg 1341 rz. peminjaman randis tersebut bukan dilakukan secara resmi (surat tertulis) namun secara lisan. lucunya lagi, pengembalian randis tersebut telah melewati batas perjanjian waktu pengembalian sehingga sebelum randis dipinjam secara lisan namun saat proses pengembalian harus dilakukan sedikit ‘memaksa’ dengan menyurati aa sebanyak 2 kali, sampai akhirnya randis itu dikembalikan oleh aa. pengembalian dilakukan pada kamis (26/1). viralnya persoalan ini tak pelak mendapat perhatian semua pihak termasuk warga masyarakat kota palembang. sejumlah warga yang berhasil dimintai tanggapannya mempertanyakan kapasitas aa yang meminjam randis tersebut dan untuk apa? mengingat aa sendiri sebagai anggota dprd kota palembang yang juga ketua fraksi gerindra palembang tentu memiliki fasilitas kendaraan sendiri. “lah emang bisa minjam mobil kayak gitu, bukannya mobil berplat merah atau mobil dinas itu hanya dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk saja,” papar tari, salah seorang warga kota palembang, minggu (29/1). sedangkan temuk, warga kota palembang lainnya mengungkapkan, sebagai warga sipil namun ia menilai tidak adanya ketentuan ataupun aturan jika anggota dewan boleh meminjam randis tersebut. sedangkan rahman, warga kota palembang lainnya juga menilai sepengetahuan dia, tida ada aturan yang membolehkan untuk meminjam mobil dinas tersebut. “ini perlu ditertibkan aturannya kenapa bisa begitu,”jelasnya, sehingga tidak ada lagi oknum terkait yang sesuka hati meminjam mobil dinas yang notabene kendaraan yang dibeli dari uang rakyat, ” ujarnya. sementara kepala bidang aset badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (bpkad) palembang rahman juga enggan berkomentar banyak. “sudah ya, nggak usah diperpanjang lagi. toh mobilnya juga sudah dikembalikan,” kata rahman. namun, seperti diberitakan sebelumnya, jika anggota dewan bernama akbar alfaro meminjam mobil tersebut tidak melalui surat resmi namun melalui lisan kepada pimpinan. meminjam kendaraan dinas tersebut untuk sebuah pekerjaan namun dirinya tidak tahu pekerjaan apa. “surat resmi tidak ada hanya melalui lisan dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan, ” jelasnya. rahman menambah kan, jika peminjam mobil dinas tersebut mulai bulan november sampai 15 desember, namun lewat batas tanggal tersebut yang bersangkutan tidak mengembalikan. (rob/nik/ika)

Tag
Share