Reporter: Ramadhan Evrin
|
Editor: Ramadhan Evrin
|
Selasa , 09 Jan 2024 - 13:15
BACAKORAN.CO – Selama ini, kita kerap mendengar istilah pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah.
PNS pusat adalah mereka yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah pusat di suatu negara.
Dalam hal ini adalah Indonesia.
Sedangkan PNS daerah adalah mereka yang bekerja di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa.
BACA JUGA: Tenaga Ahli Jadi PNS Bisakah? Pemerintah Buka PeIuang, Ini 5 Syarat Lengkapnya!
Ke depan, tidak ada lagi istilah tersebut.
Menyusul dikeluarkannya undang-undang (UU) aparatur sipil negara (ASN) Nomor 20 tahun 2023.
Dalam beleid itu kata pusat dan daerah bagi pegawai negeri sipil di Indonesia dihapuskan.
Mulai sekarang, PNS di Indonesia, pusat maupun daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut dengan Pegawai ASN.
BACA JUGA:Apa Benar Rekrutmen 2,3 Juta PNS, Buka Lowongan 690 Ribu Instansi 2024? Ini Rincian Formasi Yang Ada..
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat 2 UU ASN tersebut.
Selain itu, UU ASN menegaskan bahwa PPPK dan PNS di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Artinya, kini tidak ada beda antara PPK dan PNS baik dari segi hak dan kewajiban.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial,” terang Pasal 21 ayat 1 aturan tersebut.
Wajib Paham! Tidak Ada Lagi Istilah PNS Pusat atau Daerah, Diganti dengan Ini..
Ramadhan Evrin
Ramadhan Evrin
bacakoran.co – selama ini, kita kerap mendengar istilah (pns) pusat dan daerah.
pns pusat adalah mereka yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah pusat di suatu negara.
dalam hal ini adalah .
sedangkan pns daerah adalah mereka yang bekerja di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa.
ke depan, tidak ada lagi istilah tersebut.
menyusul dikeluarkannya undang-undang (uu) aparatur sipil negara (asn) nomor 20 tahun 2023.
dalam beleid itu kata pusat dan daerah bagi pegawai negeri sipil di indonesia dihapuskan.
mulai sekarang, pns di indonesia, pusat maupun daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) disebut dengan pegawai asn.
“pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai asn adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 1 ayat 2 uu asn tersebut.
selain itu, uu asn menegaskan bahwa pppk dan pns di indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
artinya, kini tidak ada beda antara ppk dan pns baik dari segi hak dan kewajiban.
“pegawai asn berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial,” terang pasal 21 ayat 1 aturan tersebut.
dimana pppk dan pns berhak mendapatkan penghargaan yang telah dijanjikan dalam aturan tersebut, yaitu:
a. jaminan sosial
b. penghasilan
c. tunjangan dan fasilitas
d. lingkungan kerja
e. bantuan hukum
f. pengembangan diri
g. motivasi
selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil di indonesia berkewajiban untuk:
a. setia dan taat terhadap pancasila, uud 1945, pemerintahan yang sah dan negara kesatuan republik indonesia
b. menjalankan kode etik, kode perilaku dan nilai dasar asn
c. menjaga netralitas
d. siap sedia ditempatkan di seluruh wilayah indonesia atau luar negeri
e. taat terhadap peraturan perundang-undangan.