Astaga! Pria Berusia Setengah Abad Berbuat Tidak Senonoh Terhadap Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya

RUDAPAKSA : Polsek Madang Suku III, Polres OKU mengamankan Narsul Juanda (50) atas tuduhan merudapaksa anak-anak berusia 8 tahun. Tampak Kapolres OKU saat memberi keterangan (foto abdulkholid/sumateraekspres.id)--

BACAKORAN.CO -- Nasrul Juanda, seorang pria yang sudah berusia setengah abad atau 50 tahun di Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,  diduga telah berbuat tidak senonoh kepada  bocah perempuan yang baru berusia 8 tahun.

Pebuatan tidak senonoh itu dilakukan Nasrul Juanda ketika korban berada sendirian di rumah, Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Peristiwanya terungkap setelah  korban WDA yang baru duduk di kelas 2 Sekolah Dasar dengan lugunya  menceritakan  perbuatan pelaku kepada ibunya.

Mendengar kepolosan cerita putrinya, semula orang tua korban tidak percaya. Namun setelah ditanya secara mendetail, orang tua korban barulah yakin jika pelaku yang masih bertetangga dengan korban itu telah berbuat aib.

BACA JUGA:BEJAT! Guru Malah ‘Predator Anak’, Diduga Cabuli Puluhan Murid, Ini Modusnya…

BACA JUGA:Oknum Guru yang Cabuli Muridnya Harus Diberi Efek Jera, Ketua KNPI Minta Jangan Dikasih Ruang

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul Alim SPsi menjelaskan, polisi  telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih  anak-anak.

Kasus tersebut dilaporkan ayah korban yakni Was (41), warga Kecamatan Madang Suku III, ke Pos Polisi  Batumarta VI, Polsek Madang Suku II.

Dari laporan itulah, Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul Alim SPsi memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.

"Hasilnya pelaku ditangkap di rumahnya, dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," jelas Iptu Syahirul, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Guru Ngaji 3 Tahun Cabuli Murid Yatim, Buat Surat Nikah Sirih Palsu

BACA JUGA:Cabul Banget! Dua Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.  Dari penyidikan tersebut terungkap modus yang dilakukan kakek Nasrul Juanda saat melakukan pencabulan terhadap koran WDA.

Kasat Reskrim AKP Hamsal menuturkan  kejadian itu Sabtu 06 Januari 2024 Sekira Jam 11.00 WIB.

Saat itu korban sedang berjalan pulang kerumahnya dari rumah neneknya, dalam perjalan korban bertemu dengan pelaku yang sedang memancing dipinggir sungai.

Lalu pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama dengan naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut.

BACA JUGA:Picu Banjir, Walhi Sumsel Desak Kementerian ESDM Tegur PT BAS

BACA JUGA:Motor Listrik Polytron Terbaru! Fox S Lebih Murah Dibandingkan Fox R, Ini Rincian Harga…

Kemudian pelaku mengajak korban kerumah pelaku dan saat itu dirumah pelaku tidak ada orang dan saat di dalam rumah.

"Saat di rumah itulah pelaku memaksa korban untuk bersetubuh namun korban menolaknya, lalu pelaku membujuk rayu korban dengan akan memberikan uang sebesar Rp 10.000," kata AKP Hamsal, Selasa 9 Januari 2024.

Kemudian, lanjut Hamsal, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengamcam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Selanjutnya korban pulang kerumahnya, pada sore harinya saat korban sedang mandi dengan ibu nya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Mendengar cerita tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Madang Suku II untuk ditindak lanjuti, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim," pungkas Hamsal.

BACA JUGA:Penggemar Game Mobile Legends Jangan Sampai Ketinggalan, Klaim Skin dan Item Gratis Pakai Kode Redeem Disini!

BACA JUGA:Perbandingan Strategi Pemasaran Gen Z VS Milenial Dalam Hal 'Kacamata Hitam'



BACA JUGA:Harga Emas Hari ini Turun Rp 7 Ribu Per Gram, Yuk Beli!

BACA JUGA:7 Manfaat Penting dari 'Senam Muka' sebagai Metode Alami Hilangkan Kerutan Halus pada Wajah


Pelaku  dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Astaga! Pria Berusia Setengah Abad Berbuat Tidak Senonoh Terhadap Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya

abdul kholid

Doni Bae


bacakoran.co -- , seorang pria yang sudah atau 50 tahun di kecamatan madang suku iii kabupaten oku timur, sumatera selatan,  diduga telah kepada  yang baru .

pebuatan tidak senonoh itu dilakukan nasrul juanda ketika korban berada sendirian di rumah, sabtu 6 januari 2024 sekira pukul 11.00 wib.

peristiwanya terungkap setelah  korban wda yang baru duduk di kelas 2 sekolah dasar dengan lugunya  menceritakan  perbuatan pelaku kepada ibunya.

mendengar kepolosan cerita putrinya, semula orang tua korban tidak percaya. namun setelah ditanya secara mendetail, orang tua korban barulah yakin jika pelaku yang masih bertetangga dengan korban itu telah berbuat aib.



kapolres oku timur akbp dwi agung setyono sik mh, melalui kapolsek madang suku ii iptu syahirul alim spsi menjelaskan, polisi  telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih  anak-anak.

kasus tersebut dilaporkan ayah korban yakni was (41), warga kecamatan madang suku iii, ke pos polisi  batumarta vi, polsek madang suku ii.

dari laporan itulah, kapolsek madang suku ii iptu syahirul alim spsi memerintahkan kanit reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penangkapan.

"hasilnya pelaku ditangkap di rumahnya, dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," jelas iptu syahirul, selasa 9 januari 2024.

kasus tersebut kini ditangani unit ppa satreskrim polres oku timur.  dari penyidikan tersebut terungkap modus yang dilakukan kakek nasrul juanda saat melakukan pencabulan terhadap koran wda.

kasat reskrim akp hamsal menuturkan  kejadian itu sabtu 06 januari 2024 sekira jam 11.00 wib.

saat itu korban sedang berjalan pulang kerumahnya dari rumah neneknya, dalam perjalan korban bertemu dengan pelaku yang sedang memancing dipinggir sungai.

lalu pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama dengan naik perahu agar tidak berjalan jauh dan korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut.



kemudian pelaku mengajak korban kerumah pelaku dan saat itu dirumah pelaku tidak ada orang dan saat di dalam rumah.

"saat di rumah itulah pelaku memaksa korban untuk bersetubuh namun korban menolaknya, lalu pelaku membujuk rayu korban dengan akan memberikan uang sebesar rp 10.000," kata akp hamsal, selasa 9 januari 2024.

kemudian, lanjut hamsal, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengamcam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

selanjutnya korban pulang kerumahnya, pada sore harinya saat korban sedang mandi dengan ibu nya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

"mendengar cerita tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian polsek madang suku ii untuk ditindak lanjuti, kemudian dilimpahkan ke satreskrim," pungkas hamsal.






pelaku  dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tag
Share