bacakoran.co

Kaget! Hukum Mengusap wajah Setelah Sholat, Begini Menurut Ustada Abdul Somad

Hukum Mengusap Wajah Setelah Sholat--Youtube - Tarbiyah Sunnah Channel

Hukum mengusap wajah setelah sholat sangat tergantung pada niat seseorang.

Jika dilakukan karena alasan kebersihan atau kenyamanan pribadi, itu dianggap sah.

Namun, jika tindakan ini dianggap sebagai bagian dari ibadah tanpa dasar dalil yang kuat.

Ustadz Abdul Somad berpendapat bahwa hal itu dapat dianggap sebagai bid'ah dan mungkin diharamkan.

BACA JUGA:Penghapus Dosa! Tata Cara Melaksanakan Sholat Sunnah Taubat, Begini Penjelasan Haditsnya!

Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu merujuk pada Al-Quran dan Hadis.

Dengan penuh kehati-hatian dan memahami konteks serta validitasnya.

Perspektif Ustadz Abdul Somad memberikan sudut pandang yang menarik.

Dan dalam penilaian akhir, keseimbangan antara niat yang ikhlas.

BACA JUGA:Penyempurna Ibadah! Berikut 5 Sholat Sunnah yang Dapat Kamu Kerjakan, Begini penjelasannya!

Dan merujuk pada ajaran Islam yang otentik dapat membimbing umat Islam.

Dalam melaksanakan ibadah dengan benar.***

Kaget! Hukum Mengusap wajah Setelah Sholat, Begini Menurut Ustada Abdul Somad

Ainun

Deby Tri


bacakoran.co- , seorang ulama terkemuka, memberikan pandangan yang menarik mengenai hukum mengusap setelah .

mengusap wajah setelah menyelesaikan sholat.

merupakan suatu amalan yang sering diperdebatkan di kalangan umat islam.

menurutnya, keabsahan tindakan ini bergantung pada niat seseorang ketika melakukannya.

ustadz abdul somad menyatakan bahwa hukum mengusap wajah setelah sholat bergantung pada niat seseorang.

jika seseorang mengusap wajahnya karena ada sesuatu yang mengganggu.

seperti debu atau keringat, itu dianggap sah.

namun, jika tindakan ini dilakukan dengan niat sebagai bagian dari ibadah.

seperti mengikuti tindakan yang pernah dilakukan .

maka menurutnya, tindakan ini tidak memiliki dasar dalil yang kuat.

dan bisa dianggap sebagai bid'ah.

ustadz abdul somad merujuk pada sebuah hadis yang menyatakan.

bahwa siapa pun yang mengusap wajahnya satu kali setelah sholat.

maka malaikat yang mengusap wajahnya juga sebanyak satu kali.

menurutnya, hadis ini tidak memiliki dasar yang kuat.

dan tidak ditemukan dalam koleksi hadis yang diakui secara luas oleh para ulama hadis.

oleh karena itu, jika seseorang melakukannya dengan keyakinan bahwa ini adalah bagian dari ibadah.

tanpa dasar dalil yang kuat, berpendapat bahwa tindakan ini dapat dianggap haram.

untuk memahami lebih lanjut, kita dapat merinci praktek mengusap wajah dan mengaitkannya dengan dasar-dasar dalil dari al-quran.

dalam al-quran, allah swt memerintahkan .

untuk menjaga kebersihan, termasuk bagian wajah.

dalam surah al-ma'idah (5:6), allah berfirman

"hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dua mata kaki."

dari ayat ini, tampaknya lebih fokus pada membersihkan bagian wajah.

sebagai langkah awal sebelum melaksanakan .

akan tetapi, tidak ada dalil yang secara khusus menyebutkan tindakan mengusap wajah setelah salam sholat sebagai bagian dari ibadah.

dalam konteks hadis, banyak riwayat yang mencatat tindakan-tindakan nabi muhammad saw setelah menyelesaikan sholat.

namun, penting untuk mencatat bahwa riwayat-riwayat tersebut harus diperiksa keabsahannya dan diterima secara luas oleh ulama hadis.

jika kita merujuk pada hadis tentang malaikat yang mengusap wajah.

seperti yang disebutkan oleh ustadz abdul somad.

perlu diingat bahwa validitas hadis tersebut mungkin menjadi kontroversial di kalangan ulama hadis.

penting untuk memahami bahwa penghormatan.

terhadap sanad (rantai perawi) dan matan (teks) hadis.

merupakan suatu kewajiban dalam menilai keabsahan hadis-hadis tersebut.

dalam penilaian ustadz abdul somad.

hukum mengusap wajah setelah sholat sangat tergantung pada niat seseorang.

jika dilakukan karena alasan kebersihan atau kenyamanan pribadi, itu dianggap sah.

namun, jika tindakan ini dianggap sebagai bagian dari ibadah tanpa dasar dalil yang kuat.

ustadz abdul somad berpendapat bahwa hal itu dapat dianggap sebagai bid'ah dan mungkin diharamkan.

sebagai umat islam, penting bagi kita untuk selalu merujuk pada al-quran dan hadis.

dengan penuh kehati-hatian dan memahami konteks serta validitasnya.

perspektif ustadz abdul somad memberikan sudut pandang yang menarik.

dan dalam penilaian akhir, keseimbangan antara niat yang ikhlas.

dan merujuk pada ajaran islam yang otentik dapat membimbing umat islam.

dalam melaksanakan ibadah dengan benar.***

Tag
Share