Nasabah Pinjol Wajib Paham, Aturan Lengkap Bunga Pinjol Terbaru, Maksimal 0,3 Persen!

Aturan baru bunga pinjol maksimal diterapkan mulai awal tahun 2024.--freepik @rawpixel.com

BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru mengenai besaran bunga peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mulai awal tahun 2024.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) OJK nomor 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Adapun batasan bunga pinjol yang sebelumnya ditetapkan 0,4 persen oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), akan menjadi 0,1 - 0,3 persen.

Dalam SE itu disebutkan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer

“Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan,” tulis OJK dalam SE tersebut.

Rinciannya sebagai berikut:

Bunga Pinjol Pendanaan Produktif

1. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas

2. Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Pendanaan Pinjol Konsumtif

Batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

1. Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025.

Nasabah Pinjol Wajib Paham, Aturan Lengkap Bunga Pinjol Terbaru, Maksimal 0,3 Persen!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – (ojk) memberlakukan aturan baru mengenai besaran bunga peer to peer (p2p) lending alias pinjaman online () mulai awal tahun 2024.

aturan itu tertuang dalam surat edaran (se) ojk nomor 19/seojk.06/ 2023 dan peta jalan pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti).

adapun batasan bunga pinjol yang sebelumnya ditetapkan 0,4 persen oleh asosiasi fintech pendanaan indonesia (afpi), akan menjadi 0,1 - 0,3 persen.

dalam se itu disebutkan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

“batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan,” tulis ojk dalam se tersebut.

rinciannya sebagai berikut:

bunga pinjol pendanaan produktif

1. sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 januari 2024.

2. sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 januari 2026.
pendanaan pinjol konsumtif

batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

1. sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 januari 2024.

2. sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 januari 2025.

3. sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 januari 2026.

sedangkan batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan

untuk pendanaan produktif, yaitu:

- sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 januari 2024.

- sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 januari 2026.

pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap :

1) sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 januari 2024.

2) sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 januari 2025.

3) sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 januari 2026.

4. seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen (seratus persen) dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

5. penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri lpbbti.

untuk diketahui, kurangnya pengetahuan dan pemahaman soal aturan yang berlaku, tak sedikit konsumen yang akhirnya terkena “jebakan batman” pinjol.

kondisi ini pun dimanfaatkan para operator pinjol ilegal untuk meneror nasabahnya agar segera melunasi utang berupa pokok hutang dan bunga.

bahkan, aksi penagihan utang dengan cara kasar yang dilakukan platform pinjol ini membuat nasabah tertekan, stress berat.

bahkan ada yang sampai nekat mengakhiri hidupnya.

Tag
Share