bacakoran.co

Cuaca Ekstrem Produksi Batubara Menurun, Begini Nasib Ratusan Buruh Perusahaan Tambang

PHK : Akibat cuaca ekstrem dan turunnya harga batubara, sejummlah perusahaan penambangan batubara di Kabupaten Lahat mem PHK dan merubahkan ratusan karyawannya. Disnaker Lahat memastikan hak karyawan telah terpenuhi (foto agustriawan/sumateraekspres.id)o --

BACA JUGA:Menjaga Kesehatan saat Musim Hujan, Hingga Bahaya Rebahan serta Mager yang Mengintai

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Tempe Kemul? Ikuti Resepnya Di Sini

"Untuk koordinasi dengan UPTD Disnaker Provinsi kami agak kesulitan. Padahal ada temuan beberapa kasus yang harus kami koordinasikan dengan mereka," tegasnya.

Andi Kurniawan mengatakan, diantara pembinaan yang dilaksanakan oleh Disnaker Kabupaten ialah memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya terhadap para pegawainya.

Seperti Jamsostek, baik bagi pegawai kontrak maupun masa percobaan. "Untuk pegawai kontrak hari ketujuh setelah tanda tangan kontrak, Jamsostek pegawai sudah ada,"katanya. "Untuk masa percobaan, karyawan bisa dibuatkan perbulan,"imbuhnya. 

Sejauh ini kata Andri Kurniawan tidak ada aduan terkait masalah karyawan dan perusahaan penambangan batubara telah melaksanakan kewajibannya.

BACA JUGA:Suka Prank Wajib Tau! 6 Contoh Adab Bercanda Dalam Islam, Apa Aja Sih?

BACA JUGA:Kamu Harus Tau Nih, Ini Dia 9 Buah Yang Dapat Membantu Tubuh Kamu Selalu Sehat

Begitupun mengenai kewajiban- kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan dirumahkan kata Andri ada aturannya.

"Hasil pembinaan Disnaker Kabupaten bersama Forum HRD Lahat, kasus perselisihan terus berkurang. Begitupun kewajiban Jamsostek pegawai, juga membaik untuk perusahaan tambang dan perkebunan,"urainya.

"Tahun lalu hanya ada 1 perselisihan. Bukan karena kewajiban namun karena masalah selisih SK pada dokumen kerja saja," pungkasnya.

Cuaca Ekstrem Produksi Batubara Menurun, Begini Nasib Ratusan Buruh Perusahaan Tambang

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co -- yang terjadi sejak tahun 2023 hingga awal 2024, yaitu kemarau yang menyebabkan kekeringan dan hujan yang  menyebabkan banjir, ternyata pada di kabupaten lahat, sumatera selatan.

sejumah perusahaan pertambangan di kabupaten itu dikabarkan terpaksa mengurangi produksinya yang juga berdampak pada pengurangan pegawai atau.

setidaknya sejak periode 2023 hingga awal 2024, sejumlah perusahaan pertambangan telah melakukan pemutusan hubungan kerja () terhadap buruh di perusahaanya. totalnya, tak kurang dari 500 buruh telah di phk dan "".

kepala dinas tenaga kerja kabupaten lahat, mustofa nelson melalui kabid hubungan industria (hi) dan jamsostek , andri kurniawan se mengakui adanya  buruh perusahaan pertambangan batubara yang di phk dan di rumahkan.

"memang beberapa perusahaan pertambangan di kabupaten lahat terkena dampak cuaca ekstrem kemarau dan musim hujan pada tahun 2023 hingga awal 2024,"ujarnya.

"selain itu pengurangan pegawai atau buruh  di lakukan perusahaan pertambangan akibat adanya penurunan harga batubara,"ungkapnya. "jumlahnya cukup banyak,"imbuhnya.

dalam catatan disnaker lahat, ada sejumlah perusahaan yang melakukan phk dan merumahkan sejumlah pegawai atau buruh.

diantayanya kata dia yaitu   pt bss ada sekitar 300an pegawai perusahaan yang dirumahkan.

"dari 300an pegawai itu  ada yang di phk, karena kurangnya produksi tadi. sementara yang di rumahkan melihat kondisi perusahaan hingga  beberapa bulan kedepan,"ujarnya. "jika produksi perusahaan meningkat, mereka akan di pekerjakan kembali," jelasnya.

selanjutnya kata andri kuriawan, phk dan merumahkan pegawai juga dilakukan  pt bl dan bomba group.  "ada sekitar 70an, pegawai pt bl dan 100 pegawai  bomba group yang standbye atau di rumahkan," ungkapnya.

lalu ada juga pt lpbjj yang merumahkan sekitar 50an pegawainya.



hanya saja kata andri kurniawan, meskipun cuaca ekstrem dan harga batubara turun, masih ada perusahaan yang tetap produksi bahkan tidak mengurangi pegawai atau buruhnya.

"perusahaan tersebut tidak terpengaruh dengan cuaca eksrem da harga batu bara turun, mereka tetap produksi melakukan penambangan dan mempekerjakan seluruh pegawainya ,"ungkap andri kurniawan.

hal ini karena perusahan tersebut  sudah ada kontrak kerja dan kontrak penjualan. sehingga mereka tetap produksi sesuai kontrak  dan tetap bisa menjual batubara hasil penambagannya dengan harga sesuai kontrak yang di sepakati," bebernya.

dia menambahkan, terkait pembinaan dan hak- hal pegawai perusahaan pertambangan batubara di lakukan oleh disnaker kabupaten lahat, sementara untuk  penindakan dilaksanakan oleh disnaker provinsi.



"untuk koordinasi dengan uptd disnaker provinsi kami agak kesulitan. padahal ada temuan beberapa kasus yang harus kami koordinasikan dengan mereka," tegasnya.

andi kurniawan mengatakan, diantara pembinaan yang dilaksanakan oleh disnaker kabupaten ialah memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya terhadap para pegawainya.

seperti jamsostek, baik bagi pegawai kontrak maupun masa percobaan. "untuk pegawai kontrak hari ketujuh setelah tanda tangan kontrak, jamsostek pegawai sudah ada,"katanya. "untuk masa percobaan, karyawan bisa dibuatkan perbulan,"imbuhnya. 

sejauh ini kata andri kurniawan tidak ada aduan terkait masalah karyawan dan perusahaan penambangan batubara telah melaksanakan kewajibannya.

begitupun mengenai kewajiban- kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di phk dan dirumahkan kata andri ada aturannya.

"hasil pembinaan disnaker kabupaten bersama forum hrd lahat, kasus perselisihan terus berkurang. begitupun kewajiban jamsostek pegawai, juga membaik untuk perusahaan tambang dan perkebunan,"urainya.

"tahun lalu hanya ada 1 perselisihan. bukan karena kewajiban namun karena masalah selisih sk pada dokumen kerja saja," pungkasnya.

Tag
Share