Pansel Kemenag Tolak 47 Sanggahan CPNS, Yang Lulus Juga Bisa Gugur Loh jika Gak Bisa Lakukan Ini
Sekjen Kemenag Nizar-kemenag-
BACAKORAN.CO - Pupus sudah harapan 47 peserta yang mengajukan sanggahan atas hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Agama 2023. Ini karena sanggahan mereka ditolak panitia seleksi alias Pansel.
"Panitia Seleksi menerima 47 sanggahan atas hasil seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2023. Setelah dilakukan proses peninjauan dan penelaahan, Panitia Seleksi memutuskan untuk menolak semua sanggahan yang diajukan," jelas Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta.
“Bersamaan itu, status kelulusan pada pengumuman sebelumnya tidak berubah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Pada lowongan itu ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan RPH 1445 H/2024 M, Kapan Jamaah Haji Berangkat ke Tanah Suci? Berikut Tahapannya
Dari pembukaan pendaftaran itu, total ada 5.326 pendaftar. Dari jumlah itu 4.207 peserta yang melakukan submit.
Setelah melalui proses seleksi administrasi, sebanyak 3.299 dinyatakan berhak mengikuti tahap CAT dan Wawancara. Dari serangkaian tahapan, sebanyak 59 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
logo Kemenag-kemenag-
Mereka juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Kemenag Butuh 500 Pendakwah, Berminat Gabung? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen disampaikan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024," terang Wawan.
"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Wawan.(*)
Berikut dokumen yang harus diunggah: