bacakoran.co

Serahkan 7 Tersangka, Seberat Apa Hukuman Pelaku Match Fixing? Ini Kata Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola

AKBP I Made Redi Hartana, selaku Ketua Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola saat serahkan berkas ke Kejari Sleman.-humas polri-

Sebagaimana diketahui, kasus match fixing yang menetapkan tujuh tersangka itu terjadi paad pertandingan Liga 2 pada tanggal 6 November 2018. Saat itu, terjadi pertandingan antara PSS Sleman menjamu Madura FC.

Pertandingan yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo itu berakhir dengan skor 1-0 untuk PSS. Pada musim ini, PSS akhirnya promosi ke Liga 1 musim 2019 bersama Semen Padang dan Kalteng Putra.(*)

Serahkan 7 Tersangka, Seberat Apa Hukuman Pelaku Match Fixing? Ini Kata Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - para tersangka kasus match fixing liga 2 musim 2018 memasuki babak baru. ini menyusul telah lengkapnya berkas penyidikan perkara tahap ii atau p21.

dengan lengkapnya berkas penyidikan, maka bareskrim polri melalui satgas anti mafia bola (satgas amb) menyerahkan tersangka ke kejaksaan negeri sleman.   

ada tujuh tersangka. dari tujuh tersangka tersebut, menurut akbp i made redi hartana, s.h., s.i.k., m.i.k., selaku ketua tim penyidikan satgas amb, terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap.

kemudian 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial gas. 

adapun ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial rp, r, k, as, drn, vw dan km. 

"untuk drn, vw, dan km sudah kami lakukan penahanan," ungkap made. 

"untuk gas kami sudah membuat daftar pencarian orang (dpo) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh indonesia). supaya semua wilayah ataupun kami dari direktorat siber bareskrim polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap gas tersebut,” terang made yang juga menjabat sebagai kanit v subdit ii dittipidsiber bareskrim polri.

made menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan uu nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, adapun untuk yang memberikan suap, satgas amb mengenakan dengan pasal 2.

atas perkara yang menimpanya, mereka diancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah. sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.

menurut made, tahap ii dilaksanakan di kejaksaan negeri sleman, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum sleman. kemudian juga proses persidangan nanti juga di pengadilan negeri sleman.

"alhamdulillah kami telah merampungkan tahap ii tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan negeri sleman," ujarnya.

“kami dari satgas anti mafia bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di indonesia dan menjaga marwah persepakbolaan di indonesia,” tegasnya.

sebagaimana diketahui, kasus match fixing yang menetapkan tujuh tersangka itu terjadi paad pertandingan liga 2 pada tanggal 6 november 2018. saat itu, terjadi pertandingan antara pss sleman menjamu madura fc.

pertandingan yang berlangsung di stadion maguwoharjo itu berakhir dengan skor 1-0 untuk pss. pada musim ini, pss akhirnya promosi ke liga 1 musim 2019 bersama semen padang dan kalteng putra.(*)

Tag
Share