Jangan Coba-Coba! Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong, Kena Denda Rp 10 Juta, Gimana Bro?
Polisi gencar razia knalpot brong dan saksi denda maksimal Rp 10 juta--
BACAKORAN.CO - Modifikasi motor dengan knalpot brong menjadi sorotan utama.
Mengingat gencarnya razia polisi terhadap penggunaan knalpot berisik.
Sebanyak 430 ribu knalpot telah terjaring razia, dengan ajakan polisi untuk beralih ke knalpot standar.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengimbau melalui akun Instagramnya @aa.suhanan67,
BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut
"Polisi Menyita 430 Ribu Lebih Knalpot Yang Tidak Sesuai Spek…Ayo Pakai Knalpot Standar Lebih Keren."
Polisi terus gencar razia knalpot brong yang bisingkan telinga--
Aturan tentang batas suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, pasal 48 ayat 3 huruf b.
Motor berkapasitas 80-175 cc memiliki batas kebisingan 80 desibel (dB), sedangkan motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenai denda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Mantap! Karya Anak Bangsa, Motor listrik Honda EMI e Dibuat Dalam Negeri, Yuk Intip Keunggulannya..
Denda mulai dari Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2003 KUHP Baru.
Knalpot brong yang melampaui batas kebisingan dapat dijerat pasal 265 dengan sanksi denda kategori II, mencapai maksimal Rp 10 juta.
Dalam konteks ini, penting bagi pengguna motor untuk mematuhi aturan kebisingan knalpot guna menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
Maka pertanyaannya, masih yakin menggunakan knalpot brong?