bacakoran.co

Buruan Daftar! Bansos PENA Rp 5 Juta, Bantuan Modal Usaha 2024, Ini Kriteria Penerimanya..

Kemensos mengaku berhasil graduasi atau pelepasan 10.073 KPM jadi pelaku usaha di tahun 2023--

BACAKORAN.CO – Program PENA yang digalakkan Kementrian Sosial (Kemensos), dinilai berhasil graduasi atau pelepasan 10.073 keluarga penerima manfaat (KPM) jadi pelaku usaha di tahun 2023.

Maka itulah,  Kemensos terus berkomitmen dalam mendukung KPM menjadi mandiri secara ekonomi di tahun 2024 ini.

Melalui program PENA, Kemensos memberikan bantuan kepada KPM yang ingin membangun usaha mereka sendiri, mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.

Pada tahun 2023, bantuan PENA telah sukses disalurkan oleh Kemensos melalui kemitraan dengan PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Bansos PKH 2024 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Kamu di DTKS Kemensos

Sebanyak 97 persen dari alokasi anggaran PENA berhasil diberikan, membawa keberhasilan bagi KPM yang memutuskan untuk menjadi pelaku usaha.


Para KPM Kini telah menjadi pelaku usaha berkat bansos PENA --

KPM pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan ini melaporkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Kemensos berharap bahwa program PENA dapat menjadi jalan keluar bagi KPM untuk keluar dari status penerima bantuan sosial dan menjadi mandiri secara finansial.

Tahun ini, Kemensos berencana untuk menggelontorkan kembali bantuan PENA.

BACA JUGA:Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data Utama Pemerintah dalam Menyalurkan Bantuan Program Bansos

Namun, tidak semua KPM yang ingin menjadi pelaku usaha akan menerima bantuan ini.

Kemensos telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Buruan Daftar! Bansos PENA Rp 5 Juta, Bantuan Modal Usaha 2024, Ini Kriteria Penerimanya..

Yudi

Yudi


– program pena yang digalakkan kementrian sosial (), dinilai berhasil graduasi atau pelepasan 10.073 keluarga penerima manfaat (kpm) jadi pelaku usaha di tahun 2023.

maka itulah,  kemensos terus berkomitmen dalam mendukung secara ekonomi di tahun 2024 ini.

melalui , kemensos memberikan bantuan kepada kpm yang ingin membangun usaha mereka sendiri, mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.

pada tahun 2023, bantuan pena telah sukses disalurkan oleh kemensos melalui kemitraan dengan pt pos indonesia.

sebanyak 97 persen dari alokasi anggaran pena berhasil diberikan, membawa keberhasilan bagi kpm yang memutuskan untuk menjadi pelaku usaha.


para kpm kini telah menjadi pelaku usaha berkat bansos pena --

kpm pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan ini melaporkan peningkatan kesejahteraan mereka.

kemensos berharap bahwa program pena dapat menjadi jalan keluar bagi kpm untuk keluar dari status penerima bantuan sosial dan menjadi mandiri secara finansial.

tahun ini, kemensos berencana untuk menggelontorkan kembali bantuan pena.

namun, tidak semua kpm yang ingin menjadi pelaku usaha akan menerima bantuan ini.

kemensos telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

salah satu syarat utama adalah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) kemensos.

besaran bantuan pena yang disalurkan mencapai rp5 juta atau disesuaikan dengan hasil peninjauan oleh tim kemensos.

berikut adalah kriteria penerima bantuan pena yang harus dipenuhi:

1. penerima bansos program keluarga harapan (pkh).

2. usia produktif antara 20 hingga 40 tahun.

3. terdaftar pada dtks kemensos sebagai keluarga miskin.

4. terdaftar sebagai rumah tidak layak huni (rtlh) 2021 atau rumah sejahtera terpadu (rst) 2022 menjadi prioritas utama.

5. bukan sebagai anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu kk (kartu keluarga).

6. keluar dari dtks sebagai penerima bansos jika diterima sebagai penerima bantuan pena.

7. memiliki rencana membuka usaha atau sudah memiliki usaha berjalan kurang dari setahun.

kemensos menegaskan bahwa bantuan ini disalurkan tanpa dipungut biaya sepeserpun, alias gratis.

masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mungkin muncul terkait dengan program ini.

Tag
Share