Kemenag Berikan Bantuan untuk Operasional Masjid dan Mushala, Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya

Bantuan Kemenag untuk masjid dan mushala. -kemenag-

BACAKORAN.CO - Kabar gembira untuk pengelola masjid dan mushala. Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan program untuk membantu operasional tempat ibadah orang Islam tersebut. 

Program itu adalah berupa Bantuan Operasional Masjid Ramah. Besaran untuk bantuannya juga sudah ditetapkan.

Untuk masjid Kemenag mendistribusikan dana sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk mushala, besarannya Rp 10 juta.

"Ini dana stimulan untuk peningkatan sarana-prasarana masjid dan musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Lanjutnya, pengajuan bantuan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

BACA JUGA:Tawaran Menggiurkan Kemenag Bagi Calon Mahasiswa PTKIN, Apa Saja Itu? Ini Kata Nyanyu Khodijah

Kata Kamaruddin, program ini dibuat untuk meningkatkan fasilitas masjid dan mushala. Harapannya, tempat ibadah itu lebih ramah untuk semua kalangan. 


Kementrian Agama-bacakoran.co-

Ditambahkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ini memang ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana dan prasarana. 

"Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," ujarnya. 

Kata Adib, permohonan bantuan ini berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Kemudian untuk pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan pencairan bantuan. Untuk tahap ini akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Separo Jamaah Haji Lulus Tes Kesehatan, Apa Yang Selanjutnya Dilakukan? Ini Kata Juru Bicara Kemenag

Lanjut Adib, syarat pengajuan bantuan juga harus diperhatikan. Pertama, masjid atau mushala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Operasional Masjid dan Mushala, Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - kabar gembira untuk pengelola masjid dan mushala. kementrian agama (kemenag) menerbitkan program untuk membantu operasional tempat ibadah orang islam tersebut. 

program itu adalah berupa bantuan operasional masjid ramah. besaran untuk bantuannya juga sudah ditetapkan.

untuk masjid kemenag mendistribusikan dana sebesar rp 15 juta. kemudian untuk mushala, besarannya rp 10 juta.

"ini dana stimulan untuk peningkatan sarana-prasarana masjid dan musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," terang dirjen bimas islam kamaruddin amin di jakarta, selasa (23/1/2024).

lanjutnya, pengajuan bantuan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi pusaka kemenag yang dapat diunduh di playstore/appstore.

kata kamaruddin, program ini dibuat untuk meningkatkan fasilitas masjid dan mushala. harapannya, tempat ibadah itu lebih ramah untuk semua kalangan. 


kementrian agama-bacakoran.co-

ditambahkan direktur urusan agama islam dan pembinaan syariah adib, bantuan operasional rintisan masjid ramah 2024 ini memang ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana dan prasarana. 

"kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," ujarnya. 

kata adib, permohonan bantuan ini berlangsung pada 23-31 januari 2024. kemudian untuk pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 februari 2024. 

tahap selanjutnya adalah verifikasi dan pencairan bantuan. untuk tahap ini akan dilakukan secara bertahap mulai 6 februari 2024.

lanjut adib, syarat pengajuan bantuan juga harus diperhatikan. pertama, masjid atau mushala terdaftar di sistem informasi masjid (simas) kementerian agama.

kedua, masjid ataupun mushala tersebut memiliki rekening bank atas nama masjid/mushala dimaksud di salah satu bank nasional.

ketiga, permohonan dan proposal bantuan diajukan dalam format pdf. pengajuan ditujukan kepada menteri agama, melalui dirjen bimas islam/direktur urusan agama islam dan pembinaan syariah.

"di dalam proposal terdiri atas surat rekomendasi kemenag setempat (kua kec./kemenag kab/kota/kanwil prov.) lalu foto kopi keputusan susunan kepengurusan," katanya.

"selanjutnya rencana anggaran biaya (rab). lalu  foto kopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai," lanjutnya.

dalam proposal itu juga harus dilengkapi foto kopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank. 

kemudian ada surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.(*)

Tag
Share