bacakoran.co

Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?

21 Penyakit yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan--

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Simak Informasi Terbaru dan Jadwal Lengkapnya di Sini!

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pelayanan kesehatan hewan, tanaman, atau lingkungan.

Pelayanan yang sudah tertanggung dalam program lain.

Misalnya asuransi kesehatan swasta, asuransi kesehatan sosial, atau asuransi kesehatan lainnya.

Demikianlah daftar 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024.

BACA JUGA:Viral! Hakim Indonesia Berinisial IS Dipecat Secara Tidak Hormat di Mahkamah Agung, Alasannya Bikin Kaget!

Masyarakat wajib mengetahui hal ini, agar dapat mempersiapkan diri dan mencari alternatif lain jika membutuhkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co -  program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

bpjs kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat indonesia.

yups dengan membayar iuran premi setiap bulan.

peserta dapat menikmati berbagai manfaat kesehatan sesuai dengan hak kelas rawat yang dipilih.

namun, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh .

ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari jaminan kesehatan.

karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak efektif, tidak mendesak, atau sudah ditanggung oleh program lain.

berdasarkan pasal 52 peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

berikut adalah 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh di tahun 2024:

- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

misalnya pengobatan yang melanggar etika medis atau hukum.

- pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan bpjs kesehatan.

kecuali dalam keadaan darurat, misalnya kecelakaan atau bencana.

pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, misalnya asuransi kesehatan karyawan.

pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta, misalnya asuransi kendaraan bermotor.

pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

misalnya perawatan medis atau operasi di negara lain.

pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, misalnya operasi plastik, suntik botox, atau perawatan kecantikan lainnya.

pelayanan untuk mengatasi infertilitas, misalnya inseminasi buatan, bayi tabung, atau donor sperma.

pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, misalnya pemasangan behel, kawat gigi, atau alat gigi lainnya.

gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, misalnya rehabilitasi narkoba atau alkohol.

gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

misalnya bunuh diri, cutting atau olahraga ekstrem.

pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, misalnya akupuntur, pijat, atau jamu.

pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

misalnya terapi gen, terapi sel induk, atau terapi lain yang belum teruji secara ilmiah.

alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, misalnya pil kb, kondom, atau make up.

perbekalan kesehatan rumah tangga, misalnya obat-obatan, alat kesehatan, atau peralatan mandi.

pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.



misalnya bantuan kesehatan dari pemerintah, organisasi kemanusiaan, atau lembaga lain yang bertanggung jawab atas penanganan bencana atau wabah.

pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

misalnya kesalahan medis, infeksi nosokomial, atau komplikasi pasca operasi.

pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

misalnya sunatan massal, operasi bibir sumbing, atau pemeriksaan kesehatan gratis.

pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

misalnya pelayanan kesehatan forensik, psikologis, atau rehabilitasi.

pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, tentara nasional indonesia, dan kepolisian negara republik indonesia.

misalnya pelayanan kesehatan militer, polisi, atau intelijen.

pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pelayanan kesehatan hewan, tanaman, atau lingkungan.

pelayanan yang sudah tertanggung dalam program lain.

misalnya asuransi kesehatan swasta, asuransi kesehatan sosial, atau asuransi kesehatan lainnya.

demikianlah daftar 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan di tahun 2024.

masyarakat wajib mengetahui hal ini, agar dapat mempersiapkan diri dan mencari alternatif lain jika membutuhkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh bpjs kesehatan. 

Tag
Share