Reporter: Ramadhan Evrin
|
Editor: Ramadhan Evrin
|
Jumat , 26 Jan 2024 - 11:06
BACAKORAN.CO - Ketidaktahuan mengenai besaran komisi agen properti seringkali membuat masyarakat ragu menggunakan jasa profesional tersebut.
Padahal, melalui bantuan agen properti, proses transaksi jual-beli rumah, apartemen, atau tanah bisa menjadi lebih mudah dan efisien.
Secara umum, agen properti bertindak sebagai perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam transaksi tersebut.
Oleh karena itu, jasa agen properti sangat diperlukan oleh individu atau perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menjual properti.
BACA JUGA:Jangan Sampai Boncos, 9 Tips Investasi Properti untuk Masa Depan yang Menguntungkan
Bahkan, pihak pembeli pun dapat memanfaatkan jasa perantara jika mengalami kesulitan menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Jika kamu bingung atau tidak mengetahui ketentuan besaran komisi agen properti, penting untuk mencari tahu informasinya.
Besaran komisi agen properti sebenarnya telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Menurut peraturan tersebut, agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan
BACA JUGA:Mengapa Harus Memilih Investasi Properti? Begini Penjelasannya, Guys!
Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima komisi sebesar minimal 2 persen dan maksimal 5 persen dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
Besaran komisi agen properti P4 untuk aktivitas jual-beli properti adalah minimal 2 persen hingga maksimal 5 persen dari nilai transaksi.
Sedangkan untuk aktivitas sewa-menyewa properti adalah minimal 5 persen hingga maksimal 8 persen dari nilai transaksi.
Penting untuk dicatat bahwa komisi agen properti independen, yaitu agen yang tidak tergabung dalam P4, umumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyewa jasa dan agen yang bersangkutan.
Banyak yang Kurang Paham! Segini Besaran Komisi Agen Properti, Jual Tanah dan Rumah Jadi Lebih Mudah dan Efisi
Ramadhan Evrin
Ramadhan Evrin
bacakoran.co - ketidaktahuan mengenai besaran komisi agen seringkali membuat masyarakat ragu menggunakan jasa profesional tersebut.
padahal, melalui bantuan agen properti, proses transaksi jual-beli , apartemen, atau tanah bisa menjadi lebih mudah dan efisien.
secara umum, agen properti bertindak sebagai perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam transaksi tersebut.
oleh karena itu, jasa agen properti sangat diperlukan oleh individu atau perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menjual properti.
bahkan, pihak pembeli pun dapat memanfaatkan jasa perantara jika mengalami kesulitan menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
jika kamu bingung atau tidak mengetahui ketentuan besaran komisi agen properti, penting untuk mencari tahu informasinya.
besaran komisi agen properti sebenarnya telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan nomor 51/m-dag/per/7/2017 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.
menurut peraturan tersebut, agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan p4 (perusahaan
perantara perdagangan properti) berhak menerima komisi sebesar minimal 2 persen dan maksimal 5 persen dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
besaran komisi agen properti p4 untuk aktivitas jual-beli properti adalah minimal 2 persen hingga maksimal 5 persen dari nilai transaksi.
sedangkan untuk aktivitas sewa-menyewa properti adalah minimal 5 persen hingga maksimal 8 persen dari nilai transaksi.
penting untuk dicatat bahwa komisi agen properti independen, yaitu agen yang tidak tergabung dalam p4, umumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyewa jasa dan agen yang bersangkutan.
cara menghitung komisi agen properti dapat dilakukan dengan menggunakan persentase komisi yang telah disepakati dan mengalikannya dengan nilai transaksi properti.
sebagai contoh, jika kita menjual tanah seharga rp5 miliar dan agen properti meminta komisi sebesar 2,5 persen, maka besaran komisi yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari selisih antara harga tanah dan biaya tambahan, seperti biaya dokumen.
perhitungan serupa dapat diterapkan untuk penjualan rumah, di mana komisi dihitung berdasarkan persentase dari harga rumah yang berhasil dijual.
namun, penting untuk berdiskusi lebih lanjut dengan agen properti untuk mengetahui secara pasti besaran komisinya.