bacakoran.co

Tak Sampai 2 Pekan, Tempat Penyulingan BBM Illegal di Musi Banyuasin Terbakar Lagi, Pemiliknya Kabur

TERBAKAR : Pasca terbakarnya tempat usaha penyulingan BBM Ilegal di Desa Bangun Sari Kecamatan Babatoman, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. (foto: tommy/sumeks.id)--

Diantaranya sebuah tungku pembakaran minyak,  sebuah mesin sedot yang sudah terbakar, sebuah blower keong, sebatang besi blower panjang 2 meter. Polisi juga menyita  35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery,  menjelaskan bahwa kasusnya ditangani Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

BACA JUGA:Wow, 8 Rekomendasi Body Serum Terbaik Bikin Kulit Glowing dalam 5 Hari! Buruan Dicobai Gais...

BACA JUGA:Yuk Kenali Karakteristik Kelinci Jenis Netherland Dwarf dan Cara Tepat Untuk Merawatnya, Apa Aja?

"Berkaitan dengan kegiatan illegal refinery, ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum,"katanya.

"Untuk mengatasi hal ini  pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Illegal refinery agar dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum," kata Bondan.

Pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum kata dia juga karena dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara.

Sementara itu, terhadap tersangka Rusdi, polisi menerapkan   pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah," jelas Bondan.

Tak Sampai 2 Pekan, Tempat Penyulingan BBM Illegal di Musi Banyuasin Terbakar Lagi, Pemiliknya Kabur

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- tak sampai 2 pekan pasca terbakarnya tempat usaha atau di kelurahan keluang, kecamatan keluang, kabupaten musi banyuasin (muba) pada 13 januari 2024, peristiwa yang sama .

rabu 24 januari 2024 sekitar pukul 09.30 wib giliran tempat penyulingan , dusun v, desa bangun sari, kecamaran babat toman, yang terbakar.

tentu saja ini menjadi pertanyaan masyarakat tentang keseriusan jajaran polda sumatera selatan dan jajarannya  memberantas usaha penyuligan bbm ilegal tersebut.

meskipun kapolda sumsel dan kapolres muba sudah turun langsung memimpin operasi penutupan usaha ilegal tersebut, namun usaha iitu masih ada.

sangsi tegas yang di berikan kapolda sumsel dengan mencopot kapolsek keluang pasca terbakarnya usaha penyulingan bbm illegal di keluang itu teryata belum berefek kepada petugas.

terkait terbakarnya tempat penyulingan bbm ilegal di  talang kambang, dusun v, desa bangun sari, kecamaran babat toman, anggota  unit reskrim polsek babat toman telah menangkap  rusdi (42) warga desa bangun sari selaku pengelola  usaha tersebut. pria itu di tangkap kamis 25 jjanuari 2024  sekira pukul 13.30 wib.

sementara pemilik usaha ilegal tersebut yang identitasya beriniaial ir hingga kini masih buron .

kapolres muba akbp imam safii sik mh melalui kapolsek babat toman akp rama yudha didampingi kanit reskrim iptu lekat hariyanto sh mh menerangkan,  dari hasil interogasi terhadap tersangka rusdi bahwa peristiwa terbakarnya tempat usaha penyulingan bbm ilegal itu  terjadi saat tersangka sedang melakukan aktifitas memasak minyak dan sedang menambahkan puntung kayu bakar di bawah tungku pembakaran.



"saat proses memasak minyak, tersangka mengaku melihat bagian bawah  tangki untuk memasak minyak itu bocor dan meneteskan minyak mentah,"jelas kapolsek. 

"kemudian tersangka langsung mengambil air untuk memadamkan  api," imbuhnya.

namun  kemudian api dari bawah tungku yang tersiram minyak mentah dari tangki yang bocor makin membesar dan menyambar tungku.

api kemudian merambat ke tangki  tempat masakan minyak tersebut. "melihat api membesar, tesangka panik dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," ungkapnya.



pihak kepolisian yang mendapat laporan peristiwa tersebut  langsung mendatangi tkp.  setelah api yag menghanguskan tempat usaha itu padam, polisi melakukan olah tkp serta mengejar pemilik dan pengelola tempat penyulingan bbm ilegal tersebut.

selain mengamankan tersangka rusdi selaku pengelola tempat usaha itu, polisi  juga mengamankan sejumlah barang bukti.

diantaranya sebuah tungku pembakaran minyak,  sebuah mesin sedot yang sudah terbakar, sebuah blower keong, sebatang besi blower panjang 2 meter. polisi juga menyita  35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar.

terpisah kasat reskrim polres muba akp bondan try hoetomo stk sik mh saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara ilegal refinery,  menjelaskan bahwa kasusnya ditangani unit pidsus sat reskrim polres muba.



"berkaitan dengan kegiatan illegal refinery, ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum,"katanya.

"untuk mengatasi hal ini  pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha illegal refinery agar dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum," kata bondan.

pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum kata dia juga karena dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara.

sementara itu, terhadap tersangka rusdi, polisi menerapkan   pasal 53 undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dalam   undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang undang-undang cipta kerja menjadi undang-undang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal.188 kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah," jelas bondan.

Tag
Share