Tak Sampai 2 Pekan, Tempat Penyulingan BBM Illegal di Musi Banyuasin Terbakar Lagi, Pemiliknya Kabur
TERBAKAR : Pasca terbakarnya tempat usaha penyulingan BBM Ilegal di Desa Bangun Sari Kecamatan Babatoman, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. (foto: tommy/sumeks.id)--
Diantaranya sebuah tungku pembakaran minyak, sebuah mesin sedot yang sudah terbakar, sebuah blower keong, sebatang besi blower panjang 2 meter. Polisi juga menyita 35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery, menjelaskan bahwa kasusnya ditangani Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
BACA JUGA:Wow, 8 Rekomendasi Body Serum Terbaik Bikin Kulit Glowing dalam 5 Hari! Buruan Dicobai Gais...
BACA JUGA:Yuk Kenali Karakteristik Kelinci Jenis Netherland Dwarf dan Cara Tepat Untuk Merawatnya, Apa Aja?
"Berkaitan dengan kegiatan illegal refinery, ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum,"katanya.
"Untuk mengatasi hal ini pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Illegal refinery agar dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum," kata Bondan.
Pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum kata dia juga karena dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara.
Sementara itu, terhadap tersangka Rusdi, polisi menerapkan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah," jelas Bondan.