Simak! Ini Pertimbangan LPS Mempertahankan Bunga Penjaminan Simpanan di Level 4,25 Persen

LPS menahan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR.--

BACAKORAN.CO – Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditahan diangka 4,25 persen.

Begitu pun dengan simpanan berupa valuta asing (valas) pada posisi 2,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.

Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR itu berdasarkan hasil rapat dewan komisioner.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA:Yuk Simak, Cara Top Up DANA via M-Banking dan ATM BCA, Tanpa Ribet dan Cepat Semudah itu Lho

“Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/1/2024).

Tingkat bunga penjaminan tersebut, terang Purbaya, akan berlaku untuk periode 1 Februari - 31 Mei 2024.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundangan, LPS harus melakukan peninjauan terhadap tingkat bunga penjaminan minimal setidaknya tiga kali dalam satu tahun.

Yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.

BACA JUGA:7 Cara Mendapatkan Pinjaman Livin Paylater Mandiri Hingga Rp20 Juta dan Cicilan Bunga 0 Persen, Begini Caranya

Kecuali jika terdapat perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tingkat bunga pinjaman ini akan dijadikan perbankan sebagai batas maksimal bunga simpanan yang dianggap layak bayar.

Jika terjadi situasi di mana bunga simpanan melampaui batas yang ditetapkan oleh LPS, maka tidak akan mendapatkan penggantian.

"Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga yang wajar untuk simpanan perbankan dan digunakan sebagai salah satu kriteria untuk menetapkan apakah simpanan nasabah dapat dianggap layak bayar di dalam sistem perbankan," pungkasnya.

Simak! Ini Pertimbangan LPS Mempertahankan Bunga Penjaminan Simpanan di Level 4,25 Persen

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di ditahan diangka 4,25 persen.

begitu pun dengan simpanan berupa valuta asing (valas) pada posisi 2,25 persen dan bank perkreditan rakyat (bpr) sebesar 6,75 persen.

keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bpr itu berdasarkan hasil rapat dewan komisioner.

menurut ketua dewan komisioner lps purbaya yudhi sadewa, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

“sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, selasa (30/1/2024).

tingkat bunga penjaminan tersebut, terang purbaya, akan berlaku untuk periode 1 februari - 31 mei 2024.

menurutnya, sesuai dengan peraturan perundangan, lps harus melakukan peninjauan terhadap tingkat bunga penjaminan minimal setidaknya tiga kali dalam satu tahun.

yaitu pada bulan januari, mei, dan september.

kecuali jika terdapat perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan.

selain itu, ia mengungkapkan bahwa tingkat bunga pinjaman ini akan dijadikan perbankan sebagai batas maksimal bunga simpanan yang dianggap layak bayar.

jika terjadi situasi di mana bunga simpanan melampaui batas yang ditetapkan oleh lps, maka tidak akan mendapatkan penggantian.

"tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga yang wajar untuk simpanan perbankan dan digunakan sebagai salah satu kriteria untuk menetapkan apakah simpanan nasabah dapat dianggap layak bayar di dalam sistem perbankan," pungkasnya.

seperti diketahui, bank indonesia (bi) memutuskan kembali menahan suku bunga acuan alias bi rate di level 6 persen pada januari 2024.

suku bunga deposit facility saat ini berada di posisi 5,25 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,75 persen.

gubernur bi perry warjiyo menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan suku bunga acuan pada posisi 6 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang

“guna penguatan stabilitas ntr serta langkah preemtive dan forward looking untuk memastikan inflasi terkendali (pada) 2024 dan 2025," ujarnya belum lama ini.

keputusan bi menahan suku bunga acuan di angka 6 persen ini sesuai dengan prediksi para pelaku pasar.

dimana konsensus pasar dihimpun dari 10 institusi/lembaga memperkirakan secara absolute bahwa bi akan menahan suku bunga acuan (bi rate) di posisi 6 persen.

ini merupakan kali ketiga bank sentral indonesia menahannya di posisi tersebut.

terakhir bi menaikkan suku bunga acuan pada oktober 2023 sebesar 25 basis poin (bps) dari 5,75 persen.

Tag
Share