Simak! Ini Pertimbangan LPS Mempertahankan Bunga Penjaminan Simpanan di Level 4,25 Persen
LPS menahan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR.--
BACAKORAN.CO – Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditahan diangka 4,25 persen.
Begitu pun dengan simpanan berupa valuta asing (valas) pada posisi 2,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.
Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR itu berdasarkan hasil rapat dewan komisioner.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
BACA JUGA:Yuk Simak, Cara Top Up DANA via M-Banking dan ATM BCA, Tanpa Ribet dan Cepat Semudah itu Lho
“Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/1/2024).
Tingkat bunga penjaminan tersebut, terang Purbaya, akan berlaku untuk periode 1 Februari - 31 Mei 2024.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundangan, LPS harus melakukan peninjauan terhadap tingkat bunga penjaminan minimal setidaknya tiga kali dalam satu tahun.
Yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Kecuali jika terdapat perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tingkat bunga pinjaman ini akan dijadikan perbankan sebagai batas maksimal bunga simpanan yang dianggap layak bayar.
Jika terjadi situasi di mana bunga simpanan melampaui batas yang ditetapkan oleh LPS, maka tidak akan mendapatkan penggantian.
"Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga yang wajar untuk simpanan perbankan dan digunakan sebagai salah satu kriteria untuk menetapkan apakah simpanan nasabah dapat dianggap layak bayar di dalam sistem perbankan," pungkasnya.