bacakoran.co - polsek keluang berhasil membongkar usaha minyak ilegal (illegal refinery) yang beroperasi di kelurahan keluang, kecamatan keluang, kabupaten musi banyuasin, kamis (01/02/2024).
pembongkaran ini dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima oleh .
kapolsek keluang akp hendra sutisna sh mengatakan bahwa pembongkaran ini merupakan upaya untuk memberantas praktik illegal refinery yang merugikan negara dan lingkungan.
ia mengatakan bahwa pelaku refinery melakukan penyulingan minyak secara tradisional dengan menggunakan alat-alat sederhana dan tidak memenuhi standar keselamatan.
"kita temukan di lokasi ada beberapa drum yang berisi minyak mentah, pipa-pipa, kompor, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk menyuling minyak.
ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ledakan dan kebakaran," kata hendra.
hendra menambahkan bahwa pelaku usaha illegal refinery yang dibongkar adalah imron alias yan, yang merupakan warga setempat.
ia mengaku telah melakukan usaha ini selama beberapa tahun dan menjual hasil penyulingannya kepada pihak-pihak tertentu dengan harga murah.
"kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti. pelaku akan kita jerat dengan pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah," ujar hendra.
hendra juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah keluang, untuk tidak terlibat dalam usaha illegal refinery.
ia mengatakan bahwa usaha ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"kita harapkan masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat untuk melaporkan jika ada kegiatan illegal refinery di sekitarnya.
kita juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas menjelang pemilu yang akan datang.
mari kita sukseskan pemilu dengan aman, damai, dan tertib,” tutup hendra.(*)