Apa Hukum Memakan Labi-labi atau Bulus Dalam Pandangan Islam? Begini Menurut LPPOM MUI...
Hukum Memakan Labi-labi--Youtube/Orang Ulu Food
BACA JUGA:7 rekomendasi Makanan Anjing yang Cocok Untuk Baby Dog Hingga Remaja, Yuk Simak Apa Aja?
Sebagian ulama menyatakan labi-labi halal karena belum ada hadits Rasulullah saw.
Mengatakan bahwa memakan labi-labi itu hukumnya haram, Oleh karena itulah jika tidak ada larangan.
Maka hukum memakan labi-labi dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
Pendapat Malikiyah dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ jilid 2 halaman 247 mengutip pernyataan Imam Malik yang mneyatakan bahwa:
"kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih. Kura-kura dianggap termasuk jenis ikan besar".
Sementara menurut Ibnu Nafi’ "kura-kura termasuk hewan yang harus disembelih sebelum dimakan, maka tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram".
Sedangkan kura-kura darat (menurut Imam Malik) "maka tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-Mabsuth)".
Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Labi-Labi atau Bulus.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Makan, Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari oleh Pengidap Vertigo, Apa Saja?
Menyebutkan: "bahwa bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar’i".
Penting untuk kamu perhatikan sebelum mencoba untuk memakan labi-labi.
Dibeberapa daerah lbulus termasuk kedalam hewan yang dilindungi karena terancam punah.
Oleh karena itulah jika kamu ingin mencoba masakan daging bulus sebaiknya daging tersebut.