bacakoran.co

Apa Hukum Memakan Labi-labi atau Bulus Dalam Pandangan Islam? Begini Menurut LPPOM MUI...

Hukum Memakan Labi-labi--Youtube/Orang Ulu Food

BACA JUGA:7 rekomendasi Makanan Anjing yang Cocok Untuk Baby Dog Hingga Remaja, Yuk Simak Apa Aja?

Sebagian ulama menyatakan labi-labi halal karena belum ada hadits Rasulullah saw.

Mengatakan bahwa memakan labi-labi itu hukumnya haram, Oleh karena itulah jika tidak ada larangan.

Maka hukum memakan labi-labi dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.

Pendapat Malikiyah dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ jilid 2 halaman 247 mengutip pernyataan Imam Malik yang mneyatakan bahwa:

BACA JUGA:Kura-Kura Suka Makan Apa, Ini 10 Makanan dan Cara Memberikannya dengan Benar, Jangan Sampai Salah Pilih!

"kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih. Kura-kura dianggap termasuk jenis ikan besar".

Sementara menurut Ibnu Nafi’ "kura-kura termasuk hewan yang harus disembelih sebelum dimakan, maka tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram".

Sedangkan kura-kura darat (menurut Imam Malik) "maka tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-Mabsuth)".

Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Labi-Labi atau Bulus.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Makan, Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari oleh Pengidap Vertigo, Apa Saja?

Menyebutkan: "bahwa bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar’i".

Penting untuk kamu perhatikan sebelum mencoba untuk memakan labi-labi.

Dibeberapa daerah lbulus termasuk kedalam hewan yang dilindungi karena terancam punah.

Oleh karena itulah jika kamu ingin mencoba masakan daging bulus sebaiknya daging tersebut.

Apa Hukum Memakan Labi-labi atau Bulus Dalam Pandangan Islam? Begini Menurut LPPOM MUI...

Desta

Desta


bacakoran.co - apakah atau bulus dalam .

labi-labi () merupakan salah satu hewan yang mirip dengan biasanya dapat kamu temui di sungai dan perairan dangkal.

bulus merupakan salah satu hewan yang dapat hidup di dua alam atau .

labi-labi termasuk dalam kelas reptilia berjenis dermochelys coriacea.

mungkin kamu sudah pernah dengar atau pernah mencobanya, masakan daging bulus ini yang sempat ramai di perbincangkan.

labi-labi dikenal dengan sebutan soft shelled turtles karena memiliki cangkang yang lebih lunak dari penyu. 

selain itu daging bulus yang kenyal membuat banyak orang menyukai makanan daging bulus ini.

selain menjadi bahan baku berbagai masakan, bulus juga dapat dijadikan sebagai obat dan bahan kosmetik.

kandungan minyak labi-labi juga dipercaya baik untuk kesehatan kulit manusia.

seperti membuat kulit wajah halus, mengurangi flek hitam, menghilangkan gatal dan bau badan.

lalu, bagaimanakah hukum memakan labi-labi atau bulus dalam pandangan islam?

karena mampu hidup di laut dan di darat, sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kehalalannya.

sebagian ulama menyatakan labi-labi halal karena belum ada hadits rasulullah saw.

mengatakan bahwa memakan labi-labi itu hukumnya haram, oleh karena itulah jika tidak ada larangan.

maka hukum memakan labi-labi dalam islam adalah mubah atau diperbolehkan.

pendapat malikiyah dalam kitab al-muntaqa syarh al-muwaththa’ jilid 2 halaman 247 mengutip pernyataan imam malik yang mneyatakan bahwa:

"kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih. kura-kura dianggap termasuk jenis ikan besar".

sementara menurut ibnu nafi’ "kura-kura termasuk hewan yang harus disembelih sebelum dimakan, maka tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram".

sedangkan kura-kura darat (menurut imam malik) "maka tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-mabsuth)".

selain itu majelis ulama indonesia () dalam fatwa mui nomor 51 tahun 2019 tentang hukum mengonsumsi labi-labi atau bulus.

menyebutkan: "bahwa bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar’i".

penting untuk kamu perhatikan sebelum mencoba untuk memakan labi-labi.

dibeberapa daerah lbulus termasuk kedalam hewan yang dilindungi karena terancam punah.

oleh karena itulah jika kamu ingin mencoba masakan daging bulus sebaiknya daging tersebut.

berasal dari penangkaran agar menjaga ekosistem dan keberadaan bulus itu sendiri.

berdasarkan dari ketentuan mui pun merekomendasikan tiga hal, yaitu:

- umat islam diimbau menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam konsumsi produk pangan.

- memegang otoritas diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

- guna menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan industri diharapkan untuk melakukan budidaya dan penangkaran.

berdasarkan keputusan mui berfatwa bulus termasuk hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih secara syar’i. 

oleh karena itulah bagi kamu yang ragu untuk mencoba kuliner yang satu ini tidak perlu risau lagi.

karena memakan bulus di perbolehkan, asal menuruti ketiga kententuan di atas.*

Tag
Share