artinya: “suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. lalu rasul melarang membunuh katak.” (hr ahmad: 15757)
pada hadits di atas disebutkan keharaman membunuh katak untuk dijadikan obat-obatan.
menurut al-mundziri hadits tersebut memberikan pengertian, selain membunuh, hukum memakan katak juga diharamkan.
artinya: “pelarangan membunuh hewan kemungkinan karena kehormatannya seperti contoh anak adam dan sebab haram dimakan disebabkan faktor keharamannya untuk dimakan seperti burung suradi (bentet pemakan daging atau dalam bahasa latinnya adalah lanius) dan katak yang masing-masing tidak masuk golongan hewan yang dihormati, maka pelarangan membunuh mengarah kepada keharaman memakannya.
menurut para pakar kesehatan sebagaimana disampaikan oleh ibnu hajar al-asqalani dalam kitabnya fathul bari syarah shahih bukhari.
katak mempunyai dua jenis, katak darat dan katak lautan (biasa di perairan).
katak darat bisa membunuh pemakannya sedangkan katak laut bisa membahayakan kesehatan pemakannya.
artinya: “para pakar kesehatan mengatakan, sesungguhnya katak ada dua jenis, daratan dan lautan. yang daratan bisa membunuh, sedangkan yang spesies air bisa membahayakan kesehatan. (ibnu hajar al-asqalani, fathul bari, juz 9, halaman 619)
dengan penjelasan dari beberapa periwayat di atas harusnya kamu sudah memahami alasan larangan .
jika kamu ingin menjaadikan katak sebagai obat penyakit tertentu.
sebaiknya kamu mencari obat lain terlebih dahulu sebelum ingin mencobanya.
apalagi jika obat dari katak tersebut hanya dari kata-kata orang yang sudah memkannya.
sebaiknya kamu mencari artikel lengkap dari kedokteran tentang manfaat sebenarnya dari mengkonsumsi katak.
semoga kita semua dapat selalu taat kepada aturan dan larangan .*