Apakah Boleh Memakan Katak Untuk di Jadikan Obat? Begini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Halal atau Haram Mengkonsumsi katak--Youtube/matkiding

BACAKORAN.CO - Hukum memakan katak menurut ajaran Islam beserta hadistnya.

Katak merupakan salah satu hewan ampibi atau bisa hidup di dua alam (air dan daratan).

Katak dijadikan sebagai makanan seperti sup di beberapa daerah atau tempat khusus di Indonesia.

Youtube Abun Bilun.

Makanan ini diminati karena beberapa orang yang pernah atau menyukai masakan ini.

BACA JUGA:Apa Hukum Memakan Labi-labi atau Bulus Dalam Pandangan Islam? Begini Menurut LPPOM MUI...

Menggangap katak dapat menyembukan berbagai macam penyakit dalam tubuh.

Seperti Impotensi, Kerukan Jantung, Asma, Stroke, dan beberapa penyakit lainnya.

Menurut pandangan Islam sendiri mengkonsumsi katak atau kodok hukumnya Haram.

Bahkan untuk mengkonsumsi katak sebagi obatpun dilarang dan disepakati banyak ulama.

BACA JUGA:Penting! 8 Cara Membersihkan Hati dalam Islam, Apa Aja Sih?

BACA JUGA:Macam-Macam Puasa Sunnah yang Pahalanya Bukan Maen, Nomor 4 Jadi Andalan Umat Islam

Semua ulama sepakat tentang keharaman membunuh katak karena berdasarkan nash hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman:   

Apakah Boleh Memakan Katak Untuk di Jadikan Obat? Begini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Desta

Desta


bacakoran.co - menurut ajaran islam beserta hadistnya.

katak merupakan salah satu hewan atau bisa hidup di dua alam (air dan daratan).

dijadikan sebagai makanan seperti sup di beberapa daerah atau tempat khusus di indonesia.

youtube .

makanan ini diminati karena beberapa orang yang pernah atau menyukai masakan ini.

menggangap dapat menyembukan berbagai macam penyakit dalam tubuh.

seperti impotensi, kerukan jantung, asma, stroke, dan beberapa penyakit lainnya.

menurut pandangan islam sendiri mengkonsumsi katak atau kodok hukumnya haram.

bahkan untuk mengkonsumsi katak sebagi obatpun dilarang dan disepakati banyak ulama.

semua ulama sepakat tentang keharaman membunuh katak karena berdasarkan nash hadits rasulullah yang diriwayatkan dari abdurrahman bin utsman:   

ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً، وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ   

artinya: “suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. lalu rasul melarang membunuh katak.” (hr ahmad: 15757) 

pada hadits di atas disebutkan keharaman membunuh katak untuk dijadikan obat-obatan.

menurut al-mundziri hadits tersebut memberikan pengertian, selain membunuh, hukum memakan katak juga diharamkan.   

قَالَ الْمُنْذِرِيُّ: وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِ الضُّفْدَعِ   

artinya: “al-mundziri mengatakan ‘hadits tersebut menunjukkan keharaman makan katak.” (ali al-qari, mirqatul mafatih syarah misykatul mashabih, [darul fikr, beirut, 2002], juz 7, halaman 2659)

selain itu masih dalam penjelasan yang sama tentang larangan untuk memakan katak.

وَالنَّهْيُ عَنْ قَتْلِ الْحَيَوَانِ إِمَّا لِحُرْمَتِهِ كَالْآدَمِيِّ وَإِمَّا لِتَحْرِيمِ أَكْلِهِ كَالصُّرَدِ وَالضُّفْدَعِ لَيْسَ بِمُحْتَرَمٍ، فَكَانَ النَّهْيُ مُنْصَرِفًا إِلَى أَكْلِهِ   

artinya: “pelarangan membunuh hewan kemungkinan karena kehormatannya seperti contoh anak adam dan sebab haram dimakan disebabkan faktor keharamannya untuk dimakan seperti burung suradi (bentet pemakan daging atau dalam bahasa latinnya adalah lanius) dan katak yang masing-masing tidak masuk golongan hewan yang dihormati, maka pelarangan membunuh mengarah kepada keharaman memakannya.   

menurut para pakar kesehatan sebagaimana disampaikan oleh ibnu hajar al-asqalani dalam kitabnya fathul bari syarah shahih bukhari.

katak mempunyai dua jenis, katak darat dan katak lautan (biasa di perairan).

katak darat bisa membunuh pemakannya sedangkan katak laut bisa membahayakan kesehatan pemakannya.

 وَذَكَرَ الْأَطِبَّاءُ أَنَّ الضِّفْدَعَ نَوْعَانِ بَرِّيٌّ وَبَحْرِيٌّ فَالْبَرِّيُّ يَقْتُلُ آكِلَهُ وَالْبَحْرِيُّ يَضُرُّهُ   

artinya: “para pakar kesehatan mengatakan, sesungguhnya katak ada dua jenis, daratan dan lautan. yang daratan bisa membunuh, sedangkan yang spesies air bisa membahayakan kesehatan. (ibnu hajar al-asqalani, fathul bari, juz 9, halaman 619)

dengan penjelasan dari beberapa periwayat di atas harusnya kamu sudah memahami alasan larangan .

jika kamu ingin menjaadikan katak sebagai obat penyakit tertentu.

sebaiknya kamu mencari obat lain terlebih dahulu sebelum ingin mencobanya.

apalagi jika obat dari katak tersebut hanya dari kata-kata orang yang sudah memkannya.

sebaiknya kamu mencari artikel lengkap dari kedokteran tentang manfaat sebenarnya dari mengkonsumsi katak.

semoga kita semua dapat selalu taat kepada aturan dan larangan .*

Tag
Share