PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Winni Agustin SKep alias Dopok (42), dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, Senin (27/3). PNS perawat salah satu puskesmas di Kayuagung, itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkoba.
palembang – terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, winni agustin skep alias dopok (42), dituntut 10 tahun penjara oleh jpu kejati sumsel, senin (27/3). pns perawat salah satu puskesmas di kayuagung, itu dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 uu no.35/2009 tentang narkoba.