palembang, - penjabat (pj) gubernur (sumsel) terus melakukan berbagai upaya dalam menekan angka ekstrem di wilayahnya.
oleh karena itu, fatoni kian menggencarkan gerakan orang tua asuh dan bedah rumah melalui program perbaikan rumah tidak layak huni (rlth) untuk masyarakat yang ada di 17 kabupaten/kota di .
fatoni diwakili kasi pengembangan kawasan permukiman perdesaan (perkim) rafika desi memimpin rapat lanjutan program rehabilitasi rumah layak huni yang digelar di kantor gubernur sumsel, palembang, sumatera selatan, jumat (2/2/2024).
melalui kesempatan tersebut, rafika mengatakan bangunan rumah yang akan dibedah seluas 4 m × 5 m persegi.
perbaikan rumah masyarakat yang akan dibedah nantinya meliputi atap, lantai dan dinding (aladin). adapun syarat untuk rumah yang akan dibedah yakni berupa verifikasi sertifikat hak milik.
"bapak dan ibu kita akan bantu memperbaiki rumah masyarakat yang tidak layak huni seluas 4 m × 5 m persegi dengan syarat rumah tersebut adalah rumah mereka," ucap rafika.
lebih lanjut rafika menyampaikan bahwa pj gubernur sumsel tidak mewajibkan pihak badan usaha milik negara (bumn), bank, ataupun pt angkasa pura untuk memilih dari data yang telah disediakan oleh dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim).
bahkan jika kiranya ada rumah yang memang layak diperbaiki maka dapat direkomendasikan untuk dibenah.
"jika di daerah kantor bapak ibu ada rumah yang dipandang layak untuk dibenahi silahkan, nanti kita bantu verifikasi data masyarakat yang rumahnya akan di bedah dengan pejabat yang berwenang disana," ujarnya.
"launching peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada tanggal 20 febuari 2024 dengan harapan pada tanggal 15 mei 2024 proses perbaikan rtlh sudah selesai," tambahnya.
rafika juga memaparkan update terbaru per tanggal 31 januari 2024 terkait rtlh ada 11 kelurahan dan penambahan data dari baznas sumsel sebanyak 24 unit, pt smf sebanyak 10 unit, bsi sebanyak 60 unit, pt btn 10 unit, pt pln 5 unit dinas pu bina marga dan tata ruang provinsi sumsel sebanyak 3 unit.
"ada sembilan rumah yang telah kita survei saat ini, tentunya sebelum kita perbaiki ada beberapa kriteria yang kita cek.
surat kepemilikan, apabila ahli waris harus ada suratnya, dan kita siapkan surat ketentuan persetujuan untuk masyarakat sebelum kita perbaiki rumahnya," katanya.(*)