bacakoran.co

6 Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Perlengkapan yang harus ada di TPS saat pemilu 2024--

Setiap TPS atau TPSLN harus menyediakan empat bilik pemungutan suara.

5. Segel

Segel adalah alat yang digunakan untuk menyegel kotak suara, sampul kertas, dan lubang kunci gembok. 

Segel harus terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak, memiliki nomor seri yang unik dan memiliki tanda pengenal KPU. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Tampil Memukau di Debat Capres Terakhir

Segel harus dipasang oleh petugas KPPS atau KPPSLN dengan saksi dari partai politik atau perseorangan yang mengikuti pemilu.

6. Alat untuk Mencoblos Pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan adalah alat yang digunakan oleh pemilih untuk menandai pilihan pada surat suara. 

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan atau alas coblos dan meja. 

BACA JUGA:Tora Sudiro Siap Melepas Anak Pertama ke Pelaminan Tahun ini, Ungkap Perasaan Deg-degan

Paku untuk mencoblos harus terbuat dari bahan yang tajam, tidak mudah patah, dan tidak berkarat. 

Bantalan atau alas coblos harus terbuat dari bahan yang tebal, tidak mudah sobek dan tidak mudah bergeser. 

Meja harus terbuat dari bahan yang kokoh, tidak mudah goyah dan memiliki ukuran yang sesuai dengan surat suara.

Tempat Pemungutan Suara/Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri adalah lokasi yang digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. 

6 Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemilihan umum () 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 februari 2024. 

ini merupakan pesta demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota dpr, dpd dan dprd. 

untuk menyukseskan pemilu ini, ada beberapa perlengkapan wajib yang harus ada di tempat (tps) atau tempat pemungutan suara luar negeri (tpsln). 

apa saja perlengkapan tersebut, simak berikut ini:

1. kotak suara

kotak suara adalah wadah yang digunakan untuk menyimpan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. 

kotak suara harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan air dan tidak mudah rusak. 

kotak suara juga harus dilengkapi dengan segel, gembok dan stiker nomor kotak suara.

setiap tps atau tpsln harus menyediakan 5 kotak suara.

yaitu untuk pemilu presiden dan wakil presiden, anggota dpr, anggota dpd, anggota dprd provinsi dan anggota dprd kabupaten/kota.

2. surat suara

surat suara adalah kertas yang berisi daftar calon yang diusung oleh partai politik atau perseorangan. 

surat suara harus dicetak dengan tinta yang tidak mudah luntur, berwarna sesuai dengan jenis pemilu dan memiliki tanda pengenal kpu. 

surat suara juga harus dilengkapi dengan formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat. 

setiap tps atau tpsln harus menyediakan surat suara sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (dpt) yang ada di wilayahnya.

3. tinta

tinta adalah cairan yang digunakan untuk memberi tanda khusus pada jari pemilih yang telah memberikan suara.

tinta harus berwarna hitam atau biru tua, tidak mudah hilang, dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

 

tinta harus disimpan dalam botol yang tertutup rapat dan tidak mudah bocor. 

setiap tps atau tpsln harus menyediakan dua botol tinta.

4. bilik pemungutan suara

bilik pemungutan suara adalah tempat yang digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam mencoblos pilihan. 

bilik pemungutan suara harus terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, memiliki pintu yang dapat ditutup dan memiliki meja dan alat untuk mencoblos.

bilik pemungutan suara juga harus menyediakan alat bantu tunanetra bagi pemilih yang membutuhkannya. 

setiap tps atau tpsln harus menyediakan empat bilik pemungutan suara.

5. segel

segel adalah alat yang digunakan untuk menyegel kotak suara, sampul kertas, dan lubang kunci gembok. 

segel harus terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak, memiliki nomor seri yang unik dan memiliki tanda pengenal kpu. 

segel harus dipasang oleh petugas kpps atau kppsln dengan saksi dari partai politik atau perseorangan yang mengikuti pemilu.

6. alat untuk mencoblos pilihan

alat untuk mencoblos pilihan adalah alat yang digunakan oleh pemilih untuk menandai pilihan pada surat suara. 

alat untuk mencoblos pilihan terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan atau alas coblos dan meja. 

paku untuk mencoblos harus terbuat dari bahan yang tajam, tidak mudah patah, dan tidak berkarat. 

bantalan atau alas coblos harus terbuat dari bahan yang tebal, tidak mudah sobek dan tidak mudah bergeser. 

meja harus terbuat dari bahan yang kokoh, tidak mudah goyah dan memiliki ukuran yang sesuai dengan surat suara.

tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri

tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri adalah lokasi yang digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. 

tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. dapat dibuat di ruang terbuka dan ruang tertutup

2.tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah

3. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat dan harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. 

pembangunan tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri dilaksanakan oleh kpps/kppsln bekerja sama dengan masyarakat.

itulah beberapa perlengkapan wajib yang harus ada di tps atau tpsln pada pemilu 2024. 

dengan adanya perlengkapan tersebut, diharapkan proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, aman dan transparan. 

Tag
Share