bacakoran.co

AWAS! Segera Lapor PPh 21 Sebelum Denda Pajak dan Sanksi Lain Menghampiri Kamu

pph 21--Instagram/Ditjenpajakri

BACAKORAN.CO - PPh 21 atau Pajak Penghasilan pasal 21 adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.

Dengan adanya awal tahun 2024 bagi kita warga negara Indonesia wajib untuk melaporkan pajak PPh 21 orang pribadi.

PPh 21 ini dilaporkan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret. 

Setiap tahun nya pajak yang sudah disetorkan setiap bulan.

BACA JUGA:Jangan Terkejut! Tarif Pajak Baru, Gaji Pegawai Berkurang, Ini Kata Ditjen Pajak…

Oleh pemberi kerja wajib kita laporkan oleh pekerja (orang pribadi) yang menerima penghasilan baik sebagai karyawan, jasa, usaha, kegiatan dll.

Pelaporan ini wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret.

Apabila sebagai wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh 21 tersebut ada konsekuensinya loh. 

Nah adapun konsekuensi yang akan di dapat apabila telat lapor berupa denda telat lapor.

BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP.

Dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Bahkan kalian juga bisa mendapatkan sebuah surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak.

Atau yang dikenal dengan STP (Surat Teguran Pajak). 

AWAS! Segera Lapor PPh 21 Sebelum Denda Pajak dan Sanksi Lain Menghampiri Kamu

Chairil

Chairil


bacakoran.co - atau pajak penghasilan pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa,dan kegiatan.

dengan adanya awal tahun 2024 bagi kita warga negara indonesia wajib untuk pajak pph 21 orang pribadi.

pph 21 ini setiap tahunnya paling lambat 31 maret. 

setiap tahun nya yang sudah disetorkan setiap bulan.

oleh pemberi kerja kita laporkan oleh pekerja (orang pribadi) yang menerima penghasilan baik sebagai karyawan, jasa, usaha, kegiatan dll.

ini wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 maret.

apabila sebagai wajib pajak tidak melaporkan spt pph 21 tersebut ada konsekuensinya loh. 

nah adapun konsekuensi yang akan di dapat apabila lapor berupa denda telat lapor.

sanksi yang didapatkan apabila tidak melaporkan spt tahunan terdapat dalam pasal 7 kup.

dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan spt tahunan akan dikenakan denda sebesar rp100.000.

bahkan kalian juga bisa mendapatkan sebuah surat cinta dari direktorat jenderal pajak.

atau yang dikenal dengan stp (surat teguran pajak). 

apabila kalian juga masih punya hutang pajak maka ada denda telat bayar pajak.

dengan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

jadi yuk cari aman lapor dan bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak. 

pelaporan pph 21 orang pribadi dapat dilakukan melalui djp online pada akun masing-masing.

wajib pajak bagi yang sudah memiliki npwp.

ataupun akun yang sudah terhubung dengan npwp yang bersangkutan.

atau kalian bisa langsung ke kantor pelayanan pajak (kpp) terdekat dengan menemui loket tpt.*

Tag
Share