bacakoran.co- , yang biasanya dirayakan setiap tanggal 14 februari, telah menjadi fenomena global di mana orang-orang di seluruh dunia merayakan dan persahabatan.
namun, ustadz adi hidayat mengatakan dan juga mengkaitkan fatwa (mui) nomor 3 tahun 2017.
menegaskan bahwa merayakan valentine merupakan perbuatan yang diharamkan dalam islam.
tim bacakoran.co menjelaskan secara lebih rinci alasan di balik larangan ini, termasuk pandangan ustadz adi hidayat dan fatwa mui.
haramnya merayakan valentine menurut ustadz adi hidayat
, seorang ulama terkemuka, menyatakan bahwa merayakan valentine adalah haram dalam islam.
pandangan ini didasarkan pada beberapa argumen yang mendasar.
pertama-tama, bukanlah bagian dari tradisi islam.
islam mengajarkan umatnya untuk menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama dan tradisi yang telah ditetapkan dalam al-quran dan hadis.
ustadz adi hidayat menyoroti konsep "tasyabbuh" yang berarti meniru atau menyerupai.
merayakan valentine dianggap sebagai bentuk tasyabbuh karena melibatkan perbuatan-perbuatan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai islam.
tasyabbuh dalam konteks ini mencakup pola ibadah dan keyakinan tertentu yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
valentine juga dianggap bertentangan dengan ajaran agama islam karena dapat merusak aqidah, yaitu keyakinan mendasar umat islam.
perayaan ini sering kali melibatkan praktik-praktik yang dianggap merusak nilai-nilai keislaman.
seperti berdekatan dengan lawan jenis yang belum halal, pegangan tangan, dan memberikan hadiah sebagai bentuk cinta.
haramnya perbuatan orang kafir
ustadz adi hidayat menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang umum terjadi selama perayaan valentine.
seperti berdekatan dengan lawan jenis yang belum halal, pegangan tangan, dan memberikan hadiah sebagai bentuk cinta merupakan perbuatan orang kafir.
ustadz adi hidayat juga mengatakan hati-hati perbuatan ini sebenarnya manipulatif orang kafir.
sebagai umat islam, mengikuti perayaan yang melibatkan praktik-praktik tersebut dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.
fatwa mui nomor 3 tahun 2017
fatwa majelis ulama indonesia (mui) nomor 3 tahun 2017 turut menguatkan pandangan ustadz adi hidayat terkait haramnya merayakan valentine.
dalam fatwa tersebut, mui menyatakan bahwa merayakan hari valentine dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
mui menjelaskan bahwa valentine bukanlah bagian dari budaya islam dan merupakan aspek dari budaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai islam.
fatwa ini menekankan bahwa umat islam dilarang terlibat dalam perayaan tersebut.
baik melalui tindakan langsung maupun memberikan dukungan secara tidak langsung.
dengan mengacu pada pandangan ustadz adi hidayat dan fatwa mui nomor 3 tahun 2017.
dapat disimpulkan bahwa merayakan valentine dianggap sebagai perbuatan yang haram dalam islam.
hal ini didasarkan pada ketidaksesuaian perayaan tersebut dengan nilai-nilai dan ajaran islam.
serta potensi merusak aqidah umat islam.
oleh karena itu, umat islam diharapkan untuk menghindari merayakan valentine dan menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang telah ditetapkan.
wallahu a'lam bishawab.***