bacakoran.co

3 Bentuk Pelanggaran Pemilu 2024, Jangan Terjebak! Kena Sanksi, Mulai dari Moral hingga Pidana

Jenis pelanggaran Pemilu 2024--Nahda/detikcom

BACAKORAN.CO - Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akan segera digelar pada 14 februari 2024. 

Pemilu 2024 merupakan ajang demokrasi yang penting bagi bangsa Indonesia, karena akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan. 

Namun, dalam proses penyelenggaraan Pemilu, ada beberapa hal yang harus diwaspadai oleh semua pihak, yaitu pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran Pemilu adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu

BACA JUGA:Peringatan Dari WHO, Tentang Lonjakan Kasus Kanker yang Meningkat 77%, Angka Kematian Jadi 2x Lipat!

Pelanggaran Pemilu dapat dilakukan oleh siapa saja, baik peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat umum. 

Pelanggaran Pemilu dapat berdampak buruk bagi kelancaran, kredibilitas dan legitimasi Pemilu itu sendiri.

Bentuk pelanggaran Pemilu bermacam-macam. 

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara umum terdapat 3 bentuk pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA:Istana Buckingham: Raja Charles III Didiagnosis Mengidap Penyakit Kanker, Ini Faktanya!

1. Pelanggaran kode etik 

Perbuatan yang melanggar norma-norma etika yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pelanggaran kode etik biasanya dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

3 Bentuk Pelanggaran Pemilu 2024, Jangan Terjebak! Kena Sanksi, Mulai dari Moral hingga Pidana

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemilihan umum () tahun 2024 akan segera digelar pada 14 februari 2024. 

 2024 merupakan ajang demokrasi yang penting bagi bangsa indonesia, karena akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan. 

namun, dalam proses penyelenggaraan pemilu, ada beberapa hal yang harus diwaspadai oleh semua pihak, yaitu pelanggaran pemilu.

adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang . 

pelanggaran dapat dilakukan oleh siapa saja, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat umum. 

dapat berdampak buruk bagi kelancaran, kredibilitas dan legitimasi pemilu itu sendiri.

bentuk pelanggaran pemilu bermacam-macam. 

mengacu undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum secara umum terdapat 3 bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

1. pelanggaran kode etik 

perbuatan yang melanggar norma-norma etika yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

pelanggaran kode etik biasanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

seperti anggota komisi pemilihan umum (kpu), badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp). 

2. pelanggaran administratif 

perbuatan yang melanggar ketentuan teknis dan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu. 

pelanggaran administratif dapat dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat umum. 

3. tindak pidana pemilu 

perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana yang mengancam keamanan, ketertiban, dan kedamaian dalam penyelenggaraan pemilu. 

tindak pidana pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat umum.

setiap pelanggaran pemilu tentu memiliki sanksi yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat dan dampak pelanggarannya. 

sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral.

seperti pernyataan terbuka atau tertutup. 

sanksi pelanggaran administratif berupa sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, pembatalan, hingga pencoretan.

sanksi tindak pidana pemilu berupa sanksi pidana, seperti denda, kurungan, hingga penjara.

untuk mencegah dan menangani pelanggaran pemilu, ada beberapa lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab.

seperti kpu, bawaslu, dkpp, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. 

selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di sekitarnya. 

dengan demikian, pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil dan demokratis.

Tag
Share