BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu keluarkan peringatan keras untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka harus bebas dari partai politik.
Artinya namanya tidak boleh tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terutama mengenai statusnya di kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, jika sampai kedapatan ada yang masih terafiliasi dengan partai politik hukuman tegas diberlakukan. Bahkan kalau perlu yang bersangkutan diberhentikan dari KPPS atau pun PTPS.
“Jika ada yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan. Jika ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus maka harus dihentikan," tukas Bagja dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta.
BACA JUGA:Memang Boleh Nyoblos di TPSLN di Luar Yurisdiksi Indonesia? Bawaslu Temukan Ada di 15 Wilayah Loh
Bagja menekankan bahwa jika ada pencatutan nama yang bersangkutan di partai politik bisa mengajukan keberatan. Bagaimana caranya? Sesuai menanganan pelanggaran.
Dengan mekanisme ini, selanjutnya adalah nama yang bersangkutan harus dibersihkan. Langkah ini sangat mendesak dilakukan karena tahapan pencoblosan dalam Pemilu Serentak 2024 semakin dekat.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja -Bawaslu-
Pemilu Serentak 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari. Sebelum ke sana, para peserta pemilu telah melakukan kampanye dan sebentar lagi memasuki masa tenang.
"Tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban,” tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Enggan Kecolongan di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Antisipasi Kecurangan Pemilu? Ini Kata Bagja
“Kita harapkan para ketua Bawaslu di daerah memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi SDM," lanjutnya.
Bagja mengingatkan kepada semua jajarannya untuk siaga. Mengingat, tahapan pemilu memasuki fase akhir kampanye.
Jika mengacu pada kebiasaan, fase akhir masa kampanye ini para peserta pemilu atau pun tim sukses kreatif mengemas acara. Biasanya, dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya.
KPPS dan PTPS Harus Bebas Politik, Bawaslu Siap Sikat yang Terdeteksi Melanggar, Ini Hukumannya
Kumaidi
Kumaidi
bacakoran.co - ketua badan pengawas pemilihan umum atau bawaslu keluarkan peringatan keras untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) dan pengawas tempat pemungutan suara (ptps). mereka harus bebas dari partai politik.
artinya namanya tidak boleh tercantum dalam sistem informasi partai politik (sipol). terutama mengenai statusnya di kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.
ketua bawaslu rahmat bagja mengingatkan, jika sampai kedapatan ada yang masih terafiliasi dengan partai politik hukuman tegas diberlakukan. bahkan kalau perlu yang bersangkutan diberhentikan dari kpps atau pun ptps.
“jika ada yang masuk atau tercantum dalam sipol, maka harus segera ambil tindakan. jika ada penyelenggara yang memiliki sk pengurus maka harus dihentikan," tukas bagja dalam konsolidasi nasional persiapan pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024, di jakarta.
bagja menekankan bahwa jika ada pencatutan nama yang bersangkutan di partai politik bisa mengajukan keberatan. bagaimana caranya? sesuai menanganan pelanggaran.
dengan mekanisme ini, selanjutnya adalah nama yang bersangkutan harus dibersihkan. langkah ini sangat mendesak dilakukan karena tahapan pencoblosan dalam pemilu serentak 2024 semakin dekat.
ketua bawaslu rahmat bagja -bawaslu-
pemilu serentak 2024 bakal dilaksanakan pada 14 februari. sebelum ke sana, para peserta pemilu telah melakukan kampanye dan sebentar lagi memasuki masa tenang.
"tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam sipol). jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban,” tegasnya.
“kita harapkan para ketua bawaslu di daerah memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi sdm," lanjutnya.
bagja mengingatkan kepada semua jajarannya untuk siaga. mengingat, tahapan pemilu memasuki fase akhir kampanye.
jika mengacu pada kebiasaan, fase akhir masa kampanye ini para peserta pemilu atau pun tim sukses kreatif mengemas acara. biasanya, dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya.
sehingga bagja mengingatkan bahwa semua jajarannya harus melakukan patroli agar hal tersebut tidak terjadi. ini agar pelaksanaan pemilu memiliki integritas.
"masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi bawaslu. dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ingatnya.
“di sinilah peran bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," tukasnya.(*)