Lantaran Tak Mampu Penuhi Aturan Ini, Pinjol Cekak Dana Berguguran
Lantaran tidak dapat memenuhi aturan ketentuan modal atau ekuitas minimum Rp2,5 miliar, sejumlah pinjol berguguran dan mengembalikan izin ke OJK.--freepik
BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dua perusahaan penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) telah mengembalikan izin kepada otoritas karena kekurangan modal.
"Benar perusahaan (pinjol) mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Sementara itu, data per 30 November 2023 menunjukkan bahwa ada 23 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang belum memenuhi persyaratan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Kedua puluh tiga penyelenggara pinjol tersebut telah melaporkan action plan, baik melalui injeksi modal maupun opsi pengembalian izin usaha.
BACA JUGA:Pencairan 24 Jam, Ini Tips Memilih Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1 Persen dan Terdaftar OJK 2024
Bagi P2P yang belum mencapai persyaratan ekuitas, OJK akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.
Lebih lanjut, berikut adalah dua penyelenggara pinjol yang telah mengembalikan izin usahanya karena kekurangan modal:
Jembatan Emas
Menurut pengumuman resmi di situsnya, Pinjol Jembatan Emas telah menghentikan kegiatan usahanya sejak 30 September 2023.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Polemik Bayar UKT Pakai Pinjol di ITB, Begini Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Rektor
"Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 30 September 2023 Jembatan Emas secara resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman karena proses pengembalian izin usaha kepada OJK," ungkap manajemen Jembatan Emas.
Meskipun begitu, manajemen memastikan bahwa transaksi pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan yang belum terselesaikan akan tetap diproses sesuai jangka waktu yang berlaku.
Danafix
OJK, melalui surat keputusannya yang ditandatangani pada 29 Agustus 2023, telah mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah.