bacakoran.co

Jangan Kaget! KUA Bakal Layani Semua Agama, Tidak Hanya Agama Islam, Ini Rencana Kemenag Soal KUA Inklusi

logo Kementrian Agama-bacakoran.co-

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 34 tahun 2016, diatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. Dalam pasal 2, di atur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. 

Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan beberapa fungsi. Pertama, pelayanan pencatatan nikah dan rujuk.

Kemudian bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah. Lalu penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.

Dengan menerapkan KUA Inklusi, maka ke depan tugas KUA tidak hanyabterpaku dengan poin-poin di atas. Ini karena akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam.

"Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka," ucapnya.

"Hal ini  sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait layanan keagamaan di masyarakat," tukasnya. (*)

 

Jangan Kaget! KUA Bakal Layani Semua Agama, Tidak Hanya Agama Islam, Ini Rencana Kemenag Soal KUA Inklusi

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - selama ini kantor urusan agama (kua) identik dengan kantor yang khusus mengurus kebutuhan keagamaan untuk agama islam. imej ini pelan-pelan ingin diubah kementrian agama (kemenag).

kemenag berencana memperluas kegunaan kua. kua tidak hanya mengurus kebutuhan keagamaan untuk agama islam tapu juga melayaini kebutuhan keagamaan untuk agama lainnya.  

kua itu oleh kemenag disebut sebagai kua inklusi. terkait cita-cita ini, kemenag mencoba menerapkannya di kua inklusi kontamani, provinsi bali.

penerapan kua inklusi di kintamani, bali, berjalan lancar. karena itu, kemenag menjadikannya sebagai kua percontohan.

direktur bina kua dan keluarga sakinah kemenag zainal mustamin mengatakan bahwa kesuksesan kua inklusi di kintamani, bali, membuatnya ingin memperbanyak kua serupa. 

"ke depan, kemenag akan memperbanyak kua inklusi yang akan memberi layanan bagi umat semua agama," terang zainal.

menurut zainal, kemenag menetapkan bahwa kua kintamani menjadi role model dalam memberi layanan lintas agama. kua ini sudah menggelar bimbingan perkawinan bagi semua umat beragama di wilayah tersebut.


ilustrasi kantor kua-kemenag-

"kua kintamani menjadi percontohan yang memberi ruang bagi setiap umat beragama untuk mengikuti bimbingan perkawinan,"  ungkapnya.

"kami akan menjadikan kua sebagai kantor yang memberi layanan lintas agama," lanjutnya.

saat ini, kata zainal, kemenag telah melakukan inventarisir jenis-jenis layanan agama yang disediakan di kua. untuk penerapannya di lapangan, kemenag harus selaraskan dengan aturan lainnya.

"kami sedang menunggu persetujuan dari kemenpan-rb berdasarkan revisi dari peraturan menteri agama (pma) nomor 34 tahun 2016,” ujarnya. 

dalam peraturan menteri agama (pma) no 34 tahun 2016, diatur tentang organisasi dan tata kerja kua kecamatan. dalam pasal 2, di atur bahwa kua kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat islam di wilayah kerjanya. 

dengan tugas tersebut, kua kecamatan menyelenggarakan beberapa fungsi. pertama, pelayanan pencatatan nikah dan rujuk.

kemudian bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah. lalu penerangan agama islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.

dengan menerapkan kua inklusi, maka ke depan tugas kua tidak hanyabterpaku dengan poin-poin di atas. ini karena akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di kua akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat islam.

"inovasi tata kerja kua ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka," ucapnya.

"hal ini  sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait layanan keagamaan di masyarakat," tukasnya. (*)

 

Tag
Share