bacakoran.co

Hukum Wanita Melamar Pria dalam Islam, Apa Kata Al-Quran dan Hadits?

Hukum wanita melamar pria dalam agama islam--

BACAKORAN.CO - Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Namun, untuk sampai ke jenjang pernikahan, ada proses yang harus dilalui, yaitu lamaran atau khitbah.

Lamaran adalah tindakan menyatakan niat baik untuk menikahi seseorang kepada orang tua atau wali dari calon pasangan.

Biasanya, lamaran dilakukan oleh pihak pria kepada pihak wanita.

BACA JUGA:Amalan dan Doa Malam Isra Miraj yang Mendatangkan Keberkahan, Menyelamatkan dari Kesulitan Dunia dan Akhirat

Lantas, bagaimana jika sebaliknya, yaitu wanita yang melamar pria.

Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Hukum Wanita Melamar Pria dalam Islam

Menurut sebagian ulama, wanita boleh melamar pria dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang terpuji dan tidak menimbulkan fitnah.

BACA JUGA:Mau Seperti Nabi Yusuf? 5 Doa untuk Mencerahkan Wajah dan Menarik Hati Pasangan

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan hadits, antara lain:

Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 235:

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.

Ayat ini menunjukkan bahwa meminang wanita dengan sindiran atau menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hati adalah hal yang dibolehkan.

Hukum Wanita Melamar Pria dalam Islam, Apa Kata Al-Quran dan Hadits?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pernikahan adalah salah satu sunnah rasulullah saw yang sangat dianjurkan bagi umat .

namun, untuk sampai ke jenjang pernikahan, ada proses yang harus dilalui, yaitu atau khitbah.

lamaran adalah tindakan menyatakan niat baik untuk menikahi seseorang kepada orang tua atau wali dari calon pasangan.

biasanya, lamaran dilakukan oleh pihak pria kepada pihak wanita.

lantas, bagaimana jika sebaliknya, yaitu wanita yang melamar pria.

apakah hal ini diperbolehkan dalam ?

hukum wanita melamar pria dalam islam

menurut sebagian ulama, wanita boleh melamar pria dalam islam, asalkan dilakukan dengan cara yang terpuji dan tidak menimbulkan fitnah.

hal ini didasarkan pada beberapa dalil dari al-quran dan hadits, antara lain:

firman allah swt dalam qs al-baqarah ayat 235:

dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.

ayat ini menunjukkan bahwa meminang wanita dengan sindiran atau menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hati adalah hal yang dibolehkan.

hal ini juga berlaku sebaliknya, yaitu wanita meminang pria dengan sindiran atau menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hati.

hadits dari ummu salamah ra, bahwa rasulullah saw bersabda:

kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakan peminangan. (hr. ahmad)

hadits ini menegaskan bahwa peminangan sebaiknya dirahasiakan dari orang banyak, agar tidak menimbulkan fitnah atau iri hati.

hal ini juga berlaku sebaliknya, yaitu wanita meminang pria dengan cara yang rahasia.

hadits dari abu hurairah ra, bahwa rasulullah saw bersabda:

jika datang kepadamu seorang yang kamu ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.

jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas. (hr. tirmidzi)

hadits ini menunjukkan bahwa kriteria utama dalam memilih pasangan adalah agama dan akhlak.

jika ada seorang wanita yang menemukan pria yang memiliki agama dan akhlak yang baik, maka tidak ada salahnya jika ia menawarkan diri untuk dinikahi oleh pria tersebut.

contoh wanita yang melamar pria dalam islam

salah satu contoh wanita yang melamar pria dalam islam adalah khadijah binti khuwailid, istri pertama rasulullah saw.

khadijah adalah seorang wanita kaya, cerdas, dan mulia, yang telah menjanda dua kali.

ia tertarik dengan muhammad saw, yang saat itu bekerja sebagai karyawan dagangnya.

khadijah kemudian mengutus sahabatnya, nafisah binti munyah, untuk menyampaikan hajatnya kepada muhammad saw.

berikut ini adalah perkataan nafisah kepada muhammad saw:

wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-katamu. (tarikh ibn hisyam: 1/122)

muhammad saw kemudian meminta izin kepada pamannya, abu thalib, untuk melamar khadijah.

lamaran tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, dan mereka pun menikah.

pernikahan ini menjadi pernikahan yang sangat harmonis dan bahagia, dan khadijah menjadi istri yang sangat setia dan mendukung rasulullah saw dalam menyebarkan islam.

Tag
Share