bacakoran.co

Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!

Yudha Arfandi sosok pacar Tamara Tyasmara tersangka kasus kasus kematian Dante --Akurat

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Yudha Arfandi, yaitu:

- Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

BACA JUGA:Jangan Kaget! KUA Bakal Layani Semua Agama, Tidak Hanya Agama Islam, Ini Rencana Kemenag Soal KUA Inklusi

- Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

- Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - terbongar kasus dante di umur 6 tahun.

dante anak artis dan dj angger dimas yang diduga dilakukan oleh pacar tamara berinisial ya (yudha arfandi). 

yudha arfandi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polda metro jaya. 

ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal .

kasus ini bermula pada 27 januari 2024, ketika dante ditemukan tewas di kolam renang rumah tamara di kawasan pondok kelapa, jakarta timur. 

saat itu, dante dititipkan ke pacar ibunya. menurut keterangan tamara, dante sempat bermain di kolam renang bersama ya, namun kemudian ya masuk ke dalam rumah untuk mengambil handuk. 

tamara mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya, karena ia sedang berada di kamar mandi.

sekitar pukul 16.00 wib, salah satu asisten rumah tangga menemukan dante sudah tidak bernyawa di dasar kolam renang. 

ia kemudian berteriak meminta bantuan.

namun, upaya mereka sia-sia.

dante dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis yang datang ke lokasi.

polisi yang mendapat laporan dari tamara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan mengumpulkan barang bukti. 

polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah dante. 

hasil autopsi menunjukkan bahwa dante meninggal karena tenggelam. 

namun, polisi juga menemukan adanya luka lebam di bagian kepala, leher, dan dada dante. 

polisi menduga bahwa luka-luka tersebut merupakan akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh ya.

polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tamara, ya, dan dua orang asisten rumah tangga sebagai saksi. 

dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan yudha arfandi 

yudha arfandi mengaku bahwa ia tidak mengetahui apa yang terjadi dengan dante, karena ia sedang berada di dalam rumah. 

namun, polisi menemukan rekaman cctv yang menunjukkan bahwa ya sempat keluar dari rumah dan kembali ke kolam renang sebelum dante ditemukan tewas. 

berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menetapkan ya sebagai tersangka pada 9 februari 2024. 

ya ditangkap di rumahnya dan dibawa ke polda metro jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh yudha arfandi.

polisi juga mengungkap bahwa yudha arfandi memiliki riwayat kekerasan terhadap tamara dan dante.

polisi mengenakan pasal berlapis terhadap yudha arfandi, yaitu:

- pasal 76c jo pasal 80 uu no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak. pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal rp 300 juta.

- pasal 340 kuhp, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. pasal ini memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

- pasal 338 kuhp, yang mengatur tentang pembunuhan. pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- pasal 359 kuhp, yang mengatur tentang perbuatan yang karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati. pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tag
Share