Simak TNI Bisa Menikah dengan Janda atau Duda, Asal Penuhi Syarat Ini

Prosedur dan syarat agar TNI Bisa Menikah dengan Janda atau Duda | ilustrasi--

BACAKORAN.CO - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu institusi negara yang memiliki peraturan ketat terkait kehidupan pribadi prajuritnya, termasuk dalam hal pernikahan.

Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah TNI bisa menikah dengan janda atau duda? Jawabannya adalah bisa, asal memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.

Syarat Administrasi Pernikahan TNI dengan Janda atau Duda

Menurut Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit, seorang prajurit TNI baik laki-laki maupun perempuan hanya diizinkan memiliki satu istri atau suami.

BACA JUGA:3 Tips Menjaga Ketenangan Diri, Membuat Lebih Bahagia dan Produktif

Larangan menikah berlaku untuk prajurit yang masih mengikuti pendidikan.

Bagi prajurit perempuan juga terdapat larangan untuk menikah dengan prajurit laki-laki yang lebih rendah golongan pangkatnya.

Seorang prajurit TNI yang ingin menikah harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada komandan atau atasan di satuan masing-masing.

Permohonan izin tersebut harus disertai dengan beberapa lampiran, antara lain:

BACA JUGA:Kamu Harus Tau Nih! 5 Manfaat Buah Semangka untuk Kesehatan Kelinci, No 2 Bikin Kagum, Kenapa?

Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri.

Jika salah seorang atau keduanya pernah menikah, harus mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.

Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orangtua calon suami/istri.

Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.

Simak TNI Bisa Menikah dengan Janda atau Duda, Asal Penuhi Syarat Ini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - tentara nasional indonesia () adalah salah satu institusi negara yang memiliki peraturan ketat terkait kehidupan pribadi prajuritnya, termasuk dalam hal pernikahan.

banyak orang yang bertanya-tanya, apakah bisa menikah dengan janda atau duda? jawabannya adalah bisa, asal memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.

syarat administrasi dengan janda atau duda

menurut peraturan panglima nomor 50 tahun 2014 tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit, seorang prajurit tni baik laki-laki maupun perempuan hanya diizinkan memiliki satu istri atau suami.

larangan menikah berlaku untuk prajurit yang masih mengikuti pendidikan.

bagi prajurit perempuan juga terdapat larangan untuk menikah dengan prajurit laki-laki yang lebih rendah golongan pangkatnya.

seorang prajurit tni yang ingin menikah harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada komandan atau atasan di satuan masing-masing.

permohonan izin tersebut harus disertai dengan beberapa lampiran, antara lain:

surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri.

jika salah seorang atau keduanya pernah menikah, harus mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.

surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orangtua calon suami/istri.

surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di tni.

surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia 21 tahun dan calon istri 19 tahun.

jika belum mencapai usia tersebut, harus ada surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak calon suami maupun pihak calon istri.

surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak sedang menjalani hukuman pidana atau sedang dalam proses peradilan pidana.

surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak sedang dalam status terikat perkawinan dengan orang lain.

surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak memiliki hubungan darah sampai dengan derajat ketiga baik secara horizontal maupun vertikal.

surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami/istri tidak memiliki penyakit menular atau penyakit yang dapat mengganggu kehidupan berkeluarga.

prosedur pernikahan tni dengan janda atau duda

setelah mengajukan permohonan izin dan melampirkan semua syarat administrasi, prajurit tni harus menunggu persetujuan dari komandan atau atasan di satuan masing-masing.

jika permohonan izin disetujui, prajurit tni harus melaksanakan pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh calon suami/istri.

pernikahan tni dengan janda atau duda harus dilaporkan kepada komandan atau atasan di satuan masing-masing paling lambat 14 hari setelah pernikahan dilangsungkan.

laporan tersebut harus disertai dengan akta pernikahan yang sah dari instansi yang berwenang.

pernikahan tni dengan janda atau duda juga harus didaftarkan ke direktorat personel angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara sesuai dengan angkatan yang diikuti oleh prajurit tni.

pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pernikahan dilangsungkan.

hak dan kewajiban tni yang menikah dengan janda atau duda

tni yang menikah dengan janda atau duda memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tni yang menikah dengan orang yang belum pernah menikah.

hak dan kewajiban tersebut meliputi:

- hak untuk mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, dan fasilitas lain yang diberikan oleh negara kepada prajurit tni dan keluarganya.

- hak untuk mendapatkan cuti pernikahan selama 14 hari kerja.

- hak untuk mendapatkan cuti bersama istri/suami selama 30 hari dalam setahun.

- kewajiban untuk menjaga nama baik dan kehormatan tni dan negara.

- kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit tni dengan penuh loyalitas, disiplin, dan profesionalisme.

- kewajiban untuk mendidik dan membina keluarga sesuai dengan norma agama, hukum, dan kebudayaan yang berlaku di masyarakat.

Tag
Share