Izin Usaha Asuransi Aspan Dicabut OJK, Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Sini!

Tim Likuidasi Aspan meminta para pemegang polis segera mengajukan tagihan menyusul dicabutnya izin usaha Asuransi Aspan oleh OJK.--

BACAKORAN.CO – Menyusul pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau Aspan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pemegang polis, tertanggung, serta kreditur lainnya diminta segera mengajukan tagihan.

Pengajuan tagihan diberikan batas waktu dalam 60 hari kalender, mulai 19 Januari 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Tim Likuidasi Aspan (Dalam Likuidasi) melalui laman resminya.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dicatat dalam Akta

BACA JUGA:Waduh, Masih Ada Puluhan Perusahaan Asuransi Modal Cekak, Begini Langkah OJK!

Berita Acara RUPSLB PT Asuransi Purna Artanugraha, Nomor 09 tanggal 21 Desember 2023, yang disahkan oleh Notaris Munyati Sullam, SH., MA.

Rapat tersebut menyetujui Pembubaran Perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi).

“Oleh karena itu, kepada semua Pemegang Polis, Tertanggung, dan Kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman terakhir sesuai syarat dan ketentuan,” tulis tim likuidasi dalam pengumuman, dikutip hari ini, Minggu (9/2/2024).

Dalam pengumuman tersebut, tercantum pula sejumlah syarat dan ketentuan pengajuan tagihan kepada tim likuidasi Aspan.

BACA JUGA:Asuransi Tradisional atau Unit Link, Pilih Mana? Pahami Perbedaannya Sebelum Memutuskan..

Para pemegang polis, tertanggung, kantor pajak, atau kreditur lainnya diminta untuk menyampaikan secara tertulis, baik secara langsung maupun melalui pos tercatat, dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sah kepada tim likuidasi ke alamat Gedung Wisma Bumiputera Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan tagihan Asuransi Aspan:

1. Bagi Pemegang Polis dan Tertanggung, wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

- Copy Polis

Izin Usaha Asuransi Aspan Dicabut OJK, Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Sini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – menyusul pencabutan izin usaha pt asuransi purna artanugraha atau aspan oleh otoritas jasa keuangan (ojk), para pemegang polis, tertanggung, serta kreditur lainnya diminta segera mengajukan tagihan.

pengajuan tagihan diberikan batas waktu dalam 60 hari kalender, mulai 19 januari 2024.

pengumuman ini disampaikan oleh tim likuidasi aspan (dalam likuidasi) melalui laman resminya.

dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pada tanggal 21 desember 2023, telah diadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (rupslb) yang dicatat dalam akta

berita acara rupslb pt asuransi purna artanugraha, nomor 09 tanggal 21 desember 2023, yang disahkan oleh notaris munyati sullam, sh., ma.

rapat tersebut menyetujui pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pt asuransi purna artanugraha (dalam likuidasi).

“oleh karena itu, kepada semua pemegang polis, tertanggung, dan kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada tim likuidasi pt asuransi purna artanugraha (dalam likuidasi) dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman terakhir sesuai syarat dan ketentuan,” tulis tim likuidasi dalam pengumuman, dikutip hari ini, minggu (9/2/2024).

dalam pengumuman tersebut, tercantum pula sejumlah syarat dan ketentuan pengajuan tagihan kepada tim likuidasi aspan.

para pemegang polis, tertanggung, kantor pajak, atau kreditur lainnya diminta untuk menyampaikan secara tertulis, baik secara langsung maupun melalui pos tercatat, dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sah kepada tim likuidasi ke alamat gedung wisma bumiputera lt.16, jl. jend. sudirman kav.75, setiabudi, jakarta selatan.

berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan tagihan asuransi aspan:

1. bagi pemegang polis dan tertanggung, wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

- copy polis

- asli surat kuasa beserta copy ktp pemberi kuasa, jika diwakilkan

- copy penetapan pengadilan (bagi ahli waris) yang telah dilegalisir, jika tertanggung telah meninggal dunia

- offering atau lod atau spk (klaim kendaraan) jika klaim sudah disetujui

- bukti lapor klaim atau tanda terima laporan klaim

- dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan*

- dokumen pendukung lainnya, termasuk kesepakatan akhir dengan pt aspan (jika ada)

- identitas pemegang polis (ktp, email, no. handphone)

- bukti pembayaran premi terakhir

- dokumen lain yang dianggap perlu

2. bagi kantor pajak, loss adjuster, surveyor, bengkel, atau law firm, wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

- asli surat kuasa beserta copy ktp pemberi kuasa, jika diwakilkan

- fotokopi perjanjian

- fotokopi surat penunjukan atau spk bagi bengkel

- fotokopi tagihan berikut faktur pajak

- fotokopi identitas pelapor

- dokumen pendukung lainnya (jika ada)

- laporan akhir bagi adjuster dan surveyor

“apabila pengajuan tagihan dilakukan oleh badan usaha (pt/cv/firma/koperasi/yayasan), wajib dilampirkan salinan anggaran dasar dan akta perubahan terakhir (yang menegaskan susunan pengurus terakhir) berikut sk/sp kementerian hukum dan hak asasi manusia ri,” tambahnya.

dokumen pendukung lainnya harus diperlihatkan aslinya (jika diperlukan). apabila terdapat kekurangan dokumen, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 15 maret 2024, disertai dengan tanda terima penyerahan awal.

dalam pengumuman tersebut, tim likuidasi aspan menyampaikan catatan bahwa syarat dan ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

“informasi perubahan akan disampaikan melalui informasi kontak yang didaftarkan pada saat pelaporan tagihan piutang kepada tim likuidasi,” sambungnya.

Tag
Share