bacakoran.co

Yuk Simak! Masa Tenang Pemilihan Umum 2024, Begini Pesan Anies Baswedan Kepada Para Pendukungnya

Live Tikrok Kampanye Terakhir Sebelum Masa Tenang--Tiktok/@aniesbaswedan

Karena biaya politik yang mahal membuat siapapun yang terpilih akan memanfaatkannya untuk mengembalikan dananya yang telah dikeluarkan selama kampanye.

BACA JUGA:Anies, Ganjar, dan Prabowo: Komitmen Kebebasan Pers dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Sorotan Media Asing: Kampanye Akbar Anies, Ganjar, dan Prabowo

Karena itulah Anies menekankan gerakan perubahan mulai dari cara pencalonan dan pendekatan ke masyarakat.

Pada masa tenang ini para Capres dan Cawapres dilarang melakukan kegiatan kampanye, Seperti:

1. Menjanjikan imbalan kepada pemilih

Salah satu hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

BACA JUGA:Deklarasi Dukungan Rhoma Irama dan Beberapa Artis Lainnya Untuk Gerakan Perubahan 'Anies dan Cak Imin'

Imbalan tersebut bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau hal lainnya yang bersifat materiil atau immateriil.

Menurut Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan ini akan dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Selain itu, pelanggar juga dapat dicoret dari daftar calon atau dicabut status peserta pemilu oleh KPU.

2. Menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

BACA JUGA:25 Wilayah di Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pemilu 2024, Cek Daftarnya di Sini!

Hal lain yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan ini berlaku bagi media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Yuk Simak! Masa Tenang Pemilihan Umum 2024, Begini Pesan Anies Baswedan Kepada Para Pendukungnya

Desta

Desta


bacakoran.co - (pemilu) yang telah dimulai sejajak minggu 11-13 februari 2024.

pada masa tenang ini seluruh (calpres) dan (cawapres) tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye.

oleh karena itulah salah satu (paslon) nomor urut 1 berpesan kepada para pendukungnya.

dalam vidio live yang dilakukan oleh (anies) pada tanggal 10 februari 2024 kemarin.

berpesan kepada para pendukungnya untuk mengajak semua orang terutama teman dan keluarga untuk memilihnya.

"kalau teman-teman bersimpati kepada gerakan perubahan, maka saya boleh pesan ajak semua yang bisa ditemu dari sekarang sampai tanggal 14, tawarkan untuk nyoblos nomor 1. jelaskan sebabnya, sampaikan rekam jejaknya, sampaikan rencananya, dan sampaikan keseriusannya untuk mengubah negara ini" ujar anies pada live di akun tiktoknya.

anies memberikan pesan agar selama masa tenang ini para pendukungnya masih dapat menebarkan aura yang positif.

saat akan mengenalkan paslon nomor urut 1, kapada keluarga dan teman para pendukungnya.

seperti yang kamu tau sistem kampanye yang dilakukan sekarang ini telah banyak mengalami perubahan.

seperti dialog, tukar pikiran, dan gagasan yang akan sangat penting bagi seorang pemimpin untuk mengambil kebijakan setelah terpilih.

selain itu anies juga mengungkapkan salah satu yang membuat masalah indonesia tidak bisa maju karena biaya politik yang mahal.

karena biaya politik yang mahal membuat siapapun yang terpilih akan memanfaatkannya untuk mengembalikan dananya yang telah dikeluarkan selama kampanye.

karena itulah anies menekankan gerakan perubahan mulai dari cara pencalonan dan pendekatan ke masyarakat.

pada masa tenang ini para capres dan cawapres dilarang melakukan kegiatan kampanye, seperti:

1. menjanjikan imbalan kepada pemilih

salah satu hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

imbalan tersebut bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau hal lainnya yang bersifat materiil atau immateriil.

menurut pasal 278 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan ini akan dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

selain itu, pelanggar juga dapat dicoret dari daftar calon atau dicabut status peserta pemilu oleh kpu.

2. menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

hal lain yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

larangan ini berlaku bagi media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

menurut pasal 287 ayat 6 uu pemilu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.

selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu

hal terakhir yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu.

jajak pendapat atau survei tersebut bisa berupa quick count, exit poll, opinion poll, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan hasil pemilu.

larangan ini berlaku bagi lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

menurut pasal 449 ayat 3 uu pemilu, lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.

itulah beberapa hal penting terkait masa tenang pemilu 2024 sampai tanggal nanti.*

Tag
Share