- ‘dirty vote’ yang mengungkap dugaan dalam menuai kontroversi. bawaslu ri sebagai lembaga pengawas pemilu disebut gagal dan inkompeten dalam menjalankan tugasnya.
namun, ketua bawaslu ri rahmat bagja membantah tuduhan tersebut.
ia mengatakan bahwa bawaslu ri sudah bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan pemilu.
film ‘dirty vote’ yang disutradarai oleh dandhy laksono dirilis pada minggu, 11 februari 2024.
film ini menampilkan tiga ahli hukum tata negara, yaitu bivitri susanti, zainal arifin mochtar, dan feri amsari.
mereka mengkritik berbagai aspek yang dinilai bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu, seperti penyalahgunaan wewenang oleh presiden, bansos, intimidasi terhadap kepala desa, dan lemahnya pengawasan oleh bawaslu ri.
menanggapi film tersebut, rahmat bagja mengatakan bahwa bawaslu ri tidak keberatan dengan adanya kritik dari masyarakat. ia mengaku bahwa proses pemilu masih berjalan dan bawaslu ri terbuka untuk menerima masukan dan saran.
“silakan kritik kami, proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar, namun pada titik ini
bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silahkan,” kata bagja di kantor bawaslu ri, jakarta pusat, minggu (11/2).
bagja menegaskan bahwa bawaslu ri sudah bekerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
bawaslu ri bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil.
bawaslu ri juga bertugas untuk mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan praktik politik uang. selain itu, bawaslu ri juga mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota tni, dan anggota polri.
bagja juga meminta masyarakat untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan konflik menjelang hari pencoblosan.
ia mengimbau agar masyarakat menjaga suasana damai dan kondusif dalam menyikapi perbedaan pilihan politik.
“hal-hal yang bisa menimbulkan konflik dan lain-lain, lebih baik dihindarkan karena sekarang menjelang masa pemungutan suara. jangan sampai masa pemungutan suara ini terganggu gara-gara hal tersebut,” kata dia.
bagja menambahkan bahwa bawaslu ri menghormati hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dimiliki oleh masyarakat.
ia mengatakan bahwa hal itu dilindungi oleh konstitusi. namun, ia juga mengingatkan bahwa hak dan tugas bawaslu ri juga dijamin dan diatur oleh undang-undang.
“namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional demikian juga hak dan tugas bawaslu dijamin diatur oleh undang-undang juga,” imbuhnya.