DPR Minta Warga Awasi Masa Tenang Pemilu 2024: Pelanggaran akan Ditindak!
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah--Detik
BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala pelanggaran yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus siaga penuh selama masa tenang kampanye menjelang tanggal pemungutan suara, yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dia menegaskan bahwa masa tenang bukan berarti hari yang tenang.
Tetapi mengharuskan semua pihak untuk tetap waspada dan siap menghadapi situasi yang mungkin terjadi.
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif
Masa tenang Pemilu 2024 dianggap sangat penting dan krusial.
Oleh karena itu, DPR tetap mengimbau agar tidak ada yang lengah dan memastikan agar tidak terjadi pelanggaran.
Untuk itu, Said Abdullah mengajak masyarakat untuk membuka mata dan telinga secara luas, menerima laporan dari masyarakat, serta menjaga integritas dan kesucian suara dalam pemilihan.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan dan menjadi pihak yang dapat dihubungi dalam menghadapi segala permasalahan terkait pemilu.
BACA JUGA:4 Tips Sehat dari Kemenkes untuk Petugas KPPS yang Bertugas di Pemilu 2024, Apa Saja?
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Pada periode ini, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.
Larangan ini diberlakukan dengan tujuan agar pemilih dapat mempertimbangkan dengan hati-hati dan tidak terpengaruh oleh propaganda kampanye yang dilakukan di saat-saat terakhir pelaksanaan pemilihan.
Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil pemilihan.