bacakoran.co

DPR Minta Warga Awasi Masa Tenang Pemilu 2024: Pelanggaran akan Ditindak!

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah--Detik

DPR Minta Warga Awasi Masa Tenang Pemilu 2024: Pelanggaran akan Ditindak!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - dewan perwakilan rakyat (dpr) meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala pelanggaran yang terjadi selama

ketua badan anggaran , mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus siaga penuh selama masa tenang menjelang tanggal pemungutan suara, yang akan berlangsung pada 14 februari 2024 mendatang.

dia menegaskan bahwa masa tenang bukan berarti hari yang tenang.

tetapi mengharuskan semua pihak untuk tetap waspada dan siap menghadapi situasi yang mungkin terjadi.

masa tenang dianggap sangat penting dan krusial.

oleh karena itu, dpr tetap mengimbau agar tidak ada yang lengah dan memastikan agar tidak terjadi pelanggaran.

untuk itu, said abdullah mengajak masyarakat untuk membuka mata dan telinga secara luas, menerima laporan dari masyarakat, serta menjaga integritas dan kesucian suara dalam pemilihan.

selain itu, ia juga menyoroti keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan dan menjadi pihak yang dapat dihubungi dalam menghadapi segala permasalahan terkait pemilu.

masa tenang pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 11 hingga 13 februari 2024.

pada periode ini, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.

larangan ini diberlakukan dengan tujuan agar pemilih dapat mempertimbangkan dengan hati-hati dan tidak terpengaruh oleh propaganda kampanye yang dilakukan di saat-saat terakhir pelaksanaan pemilihan.

selain itu, peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pilihan umum.

bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan tersebut.

mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan mendapatkan denda maksimal sebesar rp 48.000.000.

masyarakat diharapkan dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku selama masa tenang pemilu 2024.

dengan berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilihan, masyarakat akan turut berperan dalam membangun demokrasi yang kuat dan terpercaya.

melalui kesadaran kolektif untuk melaporkan segala pelanggaran, diharapkan pemilu dapat dilaksanakan dengan adil, jujur, dan transparan, serta suara rakyat tetap menjadi penentu dalam memilih para wakilnya.

Tag
Share