Australia Siap Mengesahkan Undang-undang Pekerja: Menghindari Panggilan dari 'Atasan' di Luar Jam Kerja
![](https://bacakoran.co/upload/606e09ce76928abe1bfe487209f6724a.jpg)
Australia Menerapkan Hak Pekerja untuk Mematikan Komunikasi di Luar Jam Kerja--
BACAKORAN.CO - Australia akan mengesahkan undang-undang yang memberikan hak kepada pekerja untuk tidak perlu menjawab panggilan telepon dari atasan mereka di luar jam kerja, tanpa takut mendapat sanksi.
Jika pemberi kerja melanggar aturan ini, mereka bisa dikenakan denda.
Undang-undang tersebut, yang disebut sebagai "hak untuk memutuskan hubungan," merupakan bagian dari serangkaian perubahan dalam undang-undang hubungan industrial yang diusulkan oleh pemerintah federal Australia.
Tujuan perubahan ini adalah melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
BACA JUGA:Dirty Vote: Film Dokumenter yang Mengguncang Dunia Politik Indonesia
Undang-undang serupa sudah ada di Prancis, Spanyol, dan negara-negara Uni Eropa lainnya, yang memberikan hak kepada karyawan untuk tidak menggunakan perangkat kerja di luar jam kerja.
Mayoritas senator di Australia mendukung undang-undang tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Tony Burke dari Partai Buruh dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang ini akan mencegah karyawan melakukan lembur tanpa bayaran dengan memberikan hak kepada mereka untuk tidak menjawab komunikasi yang tidak wajar di luar jam kerja.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese juga mendukung undang-undang ini, dengan mengatakan bahwa seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari tidak boleh dihukum jika mereka tidak selalu online dan bisa dihubungi 24 jam sehari.
RUU tersebut direncanakan akan dibawa ke Parlemen dalam waktu dekat dan juga memuat ketentuan-ketentuan lain.
Seperti memperjelas jalur dari pekerjaan sementara menjadi pekerjaan tetap dan menetapkan standar minimum bagi pekerja sementara dan sopir truk.
Namun, beberapa politisi, pengusaha, dan pemimpin perusahaan mengkritik undang-undang ini karena dianggap berlebihan dan bisa melemahkan fleksibilitas kerja serta dampaknya terhadap daya saing.
BACA JUGA:Tekad Bulat jadi Pemenang, Partai Demokrat Kota Ini Kerahkan Ribuan Anak Muda Sebagai Saksi TPS