Komeng, Pelawak yang Terjun ke Dunia Politik, Jika Terpilih ini Tugas dan Wewenangnya di DPD

Komeng Terjun ke Dunia Politik mendapat suara terbanyak, Jika terpilih Tugas dan Wewenangnya di DPD --Istimewa

BACAKORAN.CO - Komeng, nama yang sudah tidak asing lagi di dunia hiburan Indonesia.

Pelawak senior yang dikenal dengan gaya humor dan mimik wajahnya yang kocak ini ternyata tidak hanya pandai melucu, tapi juga berprestasi di bidang politik.

Pada Pemilu 2024, Komeng mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Jawa Barat.

Dan hasilnya, Komeng berhasil meraih suara terbanyak di antara 53 calon lainnya.

Namun, apa sebenarnya tugas dan wewenang yang diemban oleh Komeng jika ia resmi menjadi anggota DPD.

BACA JUGA:Foto “Nyeleneh” Komedian Komeng di Surat Suara Viral, Netizen: Demi Indonesia Makin Uhuy!

Apakah ia masih bisa melawak di panggung atau televisi atau Komeng harus fokus mengurus kepentingan daerah dan nasional.

DPD adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.

DPD dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 pada tahun 2001, dengan tujuan untuk meningkatkan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta kesejahteraan masyarakat.

DPD terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

BACA JUGA:Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya

Setiap provinsi memiliki empat perwakilan di DPD, sehingga jumlah anggota DPD saat ini adalah 136 orang.

DPD memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh UUD 1945, antara lain:

- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Komeng, Pelawak yang Terjun ke Dunia Politik, Jika Terpilih ini Tugas dan Wewenangnya di DPD

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - , nama yang sudah tidak asing lagi di dunia hiburan indonesia.

yang dikenal dengan gaya humor dan mimik wajahnya yang kocak ini ternyata tidak hanya pandai melucu, tapi juga berprestasi di bidang politik.

pada pemilu 2024, mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah () dari daerah pemilihan jawa barat.

dan hasilnya, komeng berhasil meraih suara terbanyak di antara 53 calon lainnya.

namun, apa sebenarnya tugas dan wewenang yang diemban oleh komeng jika ia resmi menjadi .

apakah ia masih bisa melawak di panggung atau televisi atau komeng harus fokus mengurus kepentingan daerah dan nasional.

dpd adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.

dpd dibentuk berdasarkan amandemen uud 1945 pada tahun 2001, dengan tujuan untuk meningkatkan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta kesejahteraan masyarakat.

dpd terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

setiap provinsi memiliki empat perwakilan di dpd, sehingga jumlah anggota dpd saat ini adalah 136 orang.

dpd memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh uud 1945, antara lain:

- mengajukan rancangan undang-undang (ruu) kepada dpr yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

- ikut membahas ruu yang berkaitan dengan hal-hal di atas bersama dengan dpr.

- memberikan pertimbangan kepada dpr atas ruu yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn), pajak, pendidikan, dan agama.

- memberikan pertimbangan kepada dpr dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan (bpk).

- melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal di atas dan menyampaikan hasilnya kepada dpr untuk ditindaklanjuti.

- menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berkaitan dengan hal-hal di atas.

- melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

dari tugas dan wewenang tersebut, dapat dilihat bahwa komeng memiliki tanggung jawab yang besar sebagai anggota dpd.

komeng juga harus menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerjanya sebagai wakil rakyat.

lantas, bagaimana dengan karir komeng di dunia hiburan.

apakah ia masih bisa melawak di panggung atau televisi?

menurut komeng sendiri, ia tidak akan meninggalkan profesi sebagai pelawak, karena itu adalah bakat dan passionnya.

ia mengatakan bahwa ia akan tetap melawak, tapi dengan cara yang berbeda.

ia akan melawak dengan tujuan untuk mengedukasi, menginspirasi, dan menghibur masyarakat, bukan hanya untuk mencari popularitas atau uang.

komeng juga berharap bahwa dengan menjadi anggota dpd, ia bisa menjadi contoh bagi para pelawak dan seniman lainnya, bahwa mereka juga bisa berkiprah di bidang politik dan sosial.

komeng ingin menunjukkan bahwa pelawak tidak hanya bisa membuat orang tertawa, tapi juga bisa membuat orang berpikir dan berbuat baik.

komeng ingin membuktikan bahwa pelawak juga bisa menjadi pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab.

demikian itulah tugas dan wewenang komeng jika ia lolos menjadi anggota dpd, semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share