bacakoran.co - pemilu serentak 2024 memang terjadwal pada 14 februari 2024. namun tidak semua daerah mampu melaksanakan itu tepat waktu.
ini karena beberapa daerah alami masalah dengan alam. hujan yang mengguyur jakarta dan sekitarnya membuat beberapa tempat pemungutan suara (tps) terendam air.
situasi itu memaksa kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) menunda pencoblosan pada tanggal 14 februari 2024. karena pencoblosan ada yang ditunda, maka penghitungan suaranya juga menyusul.
salah satunya di daerah kota tangerang. nah, melihat situasi ini anggota bawaslu puadi terjun langsung. dia melakukan supervisi pengawasan ke bawaslu kota tangerang.
dalam kunjungannya, dia pun mengidentifikasi potensi masalah yang kemungkinan terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara di kota tangerang pada 14 februari 2024 lalu.
"kedatangan saya ke bawaslu kota tangerang, hanya untuk melakukan evaluasi terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di kota tangerang," jelas puadi di tangerang.
dalam kunjungannya, puadi menemukan beberapa persoalan. di antaranya adanya laporan pengawas pemilu yang menyebut adanya potensi terjadi pemungutan suara susulan di beberapa daerah di kota tangerang.
proses pemungutan suara di tps.-bacakoran.co-
pemungutan suara susulan tersebut, dikatakannya, disebabkan oleh faktor alam, seperti banjir. salah satu lokasi tps yang terdampak banjir, ada di kelurahan larangan.
"jadi ada satu satu potensi masalah yang sebagian besar disebabkan faktor alam," tukasnya.
terkait temuan-temuan tersebut, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi bawaslu itu menegaskan bahwa bawaslu perlu untuk terus berjaga.
dalam bekerja, dia menyatakan bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan tetapi juga harus aktif melakukan penelusuran.
"terkait temuan-temuan itu, kami tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan penelusuran untuk melakukan identifikasi," tegasnya.
puadi menegaskan bahwa dalam menangani laporan-laporan tersebut, bawaslu bekerja sesuai dengan perbawaslu nomor 7 tahun 2022. aturan ini berbicara tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.(*)