Demi Media Berkualitas, Jokowi Menekankan Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku Untuk Konten Kreator, Kenapa?

Perpres Publisher Rights-Ilustrasi Gambar ANTARANEWS/Andi Firdaus-

BACAKORAN.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.

Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights, tidak berlaku bagi para kreator konten.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (20/2/2024).

"Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ujar Jokowi.

"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambahnya.

BACA JUGA:Viral! Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono Akan Dilantik Menjadi Menteri Baru Oleh Presiden Jokowi

Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator

Menurut Jokowi, Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya, agar lebih adil dan seimbang.

Dengan demikian, perusahaan pers dapat mendapatkan dukungan dari platform digital, baik berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data pengguna berita, maupun bentuk lain yang disepakati.

BACA JUGA:Nama Pak Bas Hilang di Kabinet Prabowo – Gibran, Ini Pesannya untuk Presiden Terpilih Pengganti Jokowi

"Perpres ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers di Indonesia.

"Perpres ini tidak mengatur konten pers. Konten pers tetap diatur oleh Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Kebebasan pers tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Jokowi.

Jokowi berharap, dengan adanya Perpres Publisher Rights, industri media nasional dapat bertahan dan berkembang di era digital.

Demi Media Berkualitas, Jokowi Menekankan Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku Untuk Konten Kreator, Kenapa?

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  menegaskan bahwa nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital.

untuk mendukung berkualitas, atau yang dikenal sebagai , tidak berlaku bagi para .

hal ini disampaikan dalam pidatonya di acara puncak peringatan hari nasional (hpn) 2024 yang digelar di ancol, jakarta utara, pada selasa (20/2/2024).

"kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ujar jokowi.

"silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambahnya.

tegaskan publisher rights tak berlaku untuk konten kreator

menurut , perpres publisher rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, seperti meta (facebook, instagram), google, dan lainnya, agar lebih adil dan seimbang.

dengan demikian, perusahaan pers dapat mendapatkan dukungan dari platform digital, baik berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data pengguna berita, maupun bentuk lain yang disepakati.

"perpres ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas. pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," kata jokowi.

juga menegaskan bahwa perpres publisher rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers di indonesia.

"perpres ini tidak mengatur konten pers. konten pers tetap diatur oleh dewan pers dan kode etik jurnalistik. kebebasan pers tetap dijamin oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tegas jokowi.

jokowi berharap, dengan adanya perpres publisher rights, industri media nasional dapat bertahan dan berkembang di era digital.

ia juga mengapresiasi peran pers dalam memberikan informasi yang akurat, edukatif, dan inspiratif kepada masyarakat.

"terima kasih kepada seluruh insan pers yang telah bekerja keras, berani, dan profesional dalam menjalankan tugas mulia sebagai pilar demokrasi," pungkas jokowi.***

Tag
Share