PDIP Dorong Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu, Apa Itu Hak Angket?
PDIP dukung hak angket--kompaspedia.kompas.id
BACAKORAN.CO- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan usulan untuk mendorong hak angket terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum (pemilu).
Langkah ini diharapkan akan dipimpin oleh PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan usulan penggunaan hak angket tersebut kemungkinan akan diajukan pada pembukaan sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Maret 2024.
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menegaskan dukungannya terhadap penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024.
Apa Itu Hak Angket?
Hak angket adalah kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Maruarar Sirait: Dari PDIP ke Gerindra, Optimis Pilpres 2024 Satu Putaran
Secara khusus, hak angket memberikan kewenangan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk menyelidiki berbagai hal, termasuk dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pemilihan presiden, penggunaan hak angket akan memungkinkan DPR untuk mengusut lebih dalam dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilu.
Proses hak angket melibatkan serangkaian tahapan, termasuk pembentukan panitia khusus, penyelidikan, dan pembahasan hasil penyelidikan di forum DPR.
Sehingga memastikan integritas dan keadilan dalam demokrasi tetap terjaga.
Menurut Ganjar Pranowo, jika PDIP, PPP, NasDem, PKS, serta PKB berhasil mencapai kesepakatan, maka penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat disetujui oleh lebih dari 50% anggota DPR.
BACA JUGA:Elektabilitas Gerindra Naik Melebihi PDIP Vesri Polling Institute
BACA JUGA:Benarkah PDIP Main Dua Kaki di Pilpres 2024? Hanya Tuhan, Mega dan Jokowi Yang Tahu