bacakoran.co

Bagaimana Hukum dan Tindakan yang Diperlukan Ketika Imam Lupa Rakaat dalam Shalat Berjemaah?

Hukum Imam Lupa Rakaat dalam Shalat--Youtube - DzulqarnainMS

BACAKORAN.CO- Dalam praktek ibadah shalat, terutama saat melaksanakan shalat berjemaah di masjid atau tempat ibadah lainnya, terkadang terjadi kejadian di mana imam lupa dalam menghitung rakaat yang telah dilaksanakan.

Kejadian seperti ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan tindakan yang harus diambil oleh para makmum yang berada di belakang imam.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika imam melupakan jumlah rakaat dalam shalat empat rakaat dan melanjutkannya hingga lima rakaat.

Pertanyaan muncul, bagaimana status shalat para makmum dalam situasi ini?

BACA JUGA:Kamu Lupa? Tetaplah Shalat Walau Subuhmu Kesiangan...

BACA JUGA:Emang Boleh, Meninggalkan Shalat karena Pekerjaan Mendesak? Yuk Cari Tau Hukumnya!

Apakah rakaat yang dilakukan dihitung bagi mereka, terutama bagi makmum masbûq yang menyusul imam pada rakaat kelima?

Dan bagaimana dengan makmum muwâfiq yang mengikuti imam menambah satu rakaat lagi, meskipun mengetahui bahwa rakaat imamnya lebih dari yang seharusnya?

Penjelasan atas Pertanyaan-pertanyaan tersebut

1. Status Rakaat Makmum Masbûq

Rakaat yang dilakukan oleh makmum masbûq (yang menyusul imam) dalam rakaat kelima tidak dianggap sah dan bahkan membatalkan shalatnya jika ia menyadari bahwa imam menambah rakaat.

Namun, jika ia tidak mengetahui bahwa imamnya menambah rakaat, maka rakaat tersebut tetap dianggap sah.

BACA JUGA:Mengapa Rutin Melaksanakan Shalat Malam Meskipun Sedikit Sangatlah Berharga? Yuk Cari Tau Keutamaanya...

BACA JUGA:Jangan Salah! Pentingnya Merapatkan dan Meluruskan Shaf dalam Shalat Berjamaah, Begini Penjelasannya.....

Bagaimana Hukum dan Tindakan yang Diperlukan Ketika Imam Lupa Rakaat dalam Shalat Berjemaah?

Ainun

Ainun


bacakoran.co- dalam praktek ibadah , terutama saat melaksanakan shalat berjemaah di masjid atau tempat ibadah lainnya, terkadang terjadi kejadian di mana lupa dalam menghitung rakaat yang telah dilaksanakan.

kejadian seperti ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan tindakan yang harus diambil oleh para yang berada di belakang imam.

salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika imam melupakan jumlah rakaat dalam shalat empat rakaat dan melanjutkannya hingga lima rakaat.

pertanyaan muncul, bagaimana status shalat para makmum dalam situasi ini?

apakah rakaat yang dilakukan dihitung bagi mereka, terutama bagi makmum masbûq yang menyusul imam pada rakaat kelima?

dan bagaimana dengan makmum muwâfiq yang mengikuti imam menambah satu rakaat lagi, meskipun mengetahui bahwa rakaat imamnya lebih dari yang seharusnya?

penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut

1. status rakaat makmum masbûq

rakaat yang dilakukan oleh makmum masbûq (yang menyusul imam) dalam rakaat kelima tidak dianggap sah dan bahkan membatalkan shalatnya jika ia menyadari bahwa imam menambah rakaat.

namun, jika ia tidak mengetahui bahwa menambah rakaat, maka rakaat tersebut tetap dianggap sah.

2. status shalat makmum muwâfiq

makmum muwâfiq (yang mengikuti imam dari awal) akan menjadi batal karena terdapat unsur talâ’ub (main-main) dalam tindakannya menambah rakaat lebih dari yang ditentukan.

meskipun ia memberikan isyarat kepada imam untuk mengakhiri shalat, namun jika imam tidak menyadari atau mengabaikannya dan terus menambah , maka tindakan makmum tersebut dianggap sebagai main-main dalam ibadah shalat.

penjelasan tambahan:

dalam situasi seperti ini, seharusnya kedua jenis makmum (masbûq dan muwâfiq) memiliki niat mufâraqah, yaitu mengakhiri shalatnya dengan salam tanpa mengikuti imam bagi yang shalatnya sudah lengkap, atau menunggu imam sampai tuntas dan mengakhiri shalatnya dengan salam bersama imam.

namun, bagi makmum masbûq, jika ia menambah rakaat sendiri tanpa bermakmum pada imam, maka ini juga termasuk tindakan yang tidak disarankan.

dalam prakteknya, imam harus selalu memperhatikan jumlah rakaat yang telah dilakukan, dan jika terjadi kesalahan, segera memberikan isyarat kepada makmum untuk mengakhiri shalat bersama imam.

di sisi lain, makmum juga perlu waspada dan memberikan isyarat jika terjadi kesalahan dalam jumlah rakaat yang dilakukan oleh imam.

dalam shalat , ketika imam lupa rakaat dan melanjutkan shalat hingga melebihi jumlah yang seharusnya, ada beberapa tindakan yang perlu diperhatikan oleh para makmum.

makmum harus memperhatikan niat mufâraqah dan tidak menambah rakaat sendiri tanpa bermakmum pada imam.

semoga penjelasan ini dapat membantu memahami hukum dan tindakan yang perlu diambil dalam situasi ini.***

Tag
Share