bacakoran.co

Waduh, Masih Ada 12 Juta WP “Bandel” Belum Padankan NIK dengan NPWP, DJP Ungkap Alasannya!

Masih ada 12 juta wajib pajak (WP) "bandel" belum padankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mereka.--DJP Kemenkeu

Waduh, Masih Ada 12 Juta WP “Bandel” Belum Padankan NIK dengan NPWP, DJP Ungkap Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – para sepertinya masih enggan memadankan nomor induk kependudukan (nik) dengan .

buktinya, meski batas waktu pemadanan nik dengan npwp telah diperpanjang dari akhir desember 2023 menjadi 30 juni 2024, saat ini masih banyak wp yang belum memandankan nik mereka.

menurut direktur jenderal (dirjen) pajak kementerian keuangan (kemenkeu) suryo utomo, data per 20 februari 2024, ada 60 juta wp yang telah memadankan dengan nik, atau hanya sekitar 83 persen dari total 73 juta wp orang pribadi dalam negeri yang telah memiliki npwp yang harus dipadankan.

rinciannya, pemadanan melalui sistem ditjen pajak sebanyak 55,9 juta, sementara sisanya, sekitar 3,9 juta dipadankan secara mandiri oleh wp melalui portal ditjen pajak.

sebagian masyarakat,, jelas suryo, belum melakukan pemadanan karena beberapa alasan.

seperti ketidakaktifan wp, meninggal dunia, meninggalkan indonesia secara permanen, atau mungkin belum melakukan pemadanan.

dia mengingatkan masyarakat yang belum memadankan untuk segera melakukannya karena padanan nik-npwp akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan djp dalam sistem administrasi pajak inti.

sebagai informasi tambahan, mulai 1 juli 2024, nik akan sepenuhnya diimplementasikan sebagai npwp untuk wp orang pribadi penduduk.

sementara wp orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan memiliki npwp 16 digit.

direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat direktorat jenderal pajak kementerian keuangan, dwi astuti menyebutkan, perubahan ini penting dan perlu disiapkan sebelum pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (psiap) resmi dioperasikan.

dalam sistem tersebut, nik akan menjadi identifikasi umum.

pemadanan nik dan npwp dilakukan untuk mendukung administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta kebijakan satu data indonesia.

ini juga merupakan langkah untuk membentuk basis data pajak yang besar.

dengan menggunakan nik sebagai npwp, diharapkan proses pembentukan data perpajakan menjadi otomatis dan berkelanjutan.

Tag
Share