Busyet! Ratusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Bawaslu, Begini Rinciannya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) akui Bawaslu terima banyak laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.-bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2024 di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah usai. Kini semua tinggal menunggu jumlah penghitungan suara akhir versi nasional yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa banyak masuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024. Untuk laporan masuk ada 962 sementara untuk temuan ada 465 kasus.

Menurutnya, dari angka tersebut, yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan. Kemudian untuk temuan, sebanyak 396 kasus yang teregistrasi. 

"Untuk 69 temuan lainnya belum diregistrasi," ujar Bagja.

BACA JUGA:Nggak Mau Kecolongan Lagi, Bawaslu Tempel Ketat Proses PSU di Banten, Ini Alasannya

“Untuk jenis pelanggaran, terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.

Kemudian untuk ada juga pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya. Sebut saja seperti netralitas ASN.

Bagja menyerukan kepada semuanya untuk terus pasang mata dan telinga. Pantau semua aktivitas yang berkaitan dengan Pemilu Serentak 2024. 

Ini karena pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Bahkan Bawaslu siap menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang dimanatkan undang-undang.


salah satu aktivitas di TPS saat pencoblosan.-bacakoran.co -

“Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warna negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi," terang Bagja.

BACA JUGA:Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kota Ini Mendapat Perhatian Serius dari Bawaslu, Ini Gegaranya

Bawaslu sendiri sangat proaktif terkait keikutsertaan publik terhadap pengawasan Pemilu. Bahkan pihaknya menyediakan akses kanal di Bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. 

“Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," tukasnya.

Busyet! Ratusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Bawaslu, Begini Rinciannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak 2024 di masing-masing tempat pemungutan suara (tps) sudah usai. kini semua tinggal menunggu jumlah penghitungan suara akhir versi nasional yang akan diumumkan komisi pemilihan umum (kpu).

ketua bawaslu rahmat bagja mengatakan bahwa banyak masuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu serentak 2024. untuk laporan masuk ada 962 sementara untuk temuan ada 465 kasus.

menurutnya, dari angka tersebut, yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan. kemudian untuk temuan, sebanyak 396 kasus yang teregistrasi. 

"untuk 69 temuan lainnya belum diregistrasi," ujar bagja.

“untuk jenis pelanggaran, terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.

kemudian untuk ada juga pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya. sebut saja seperti netralitas asn.

bagja menyerukan kepada semuanya untuk terus pasang mata dan telinga. pantau semua aktivitas yang berkaitan dengan pemilu serentak 2024. 

ini karena pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. bahkan bawaslu siap menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang dimanatkan undang-undang.


salah satu aktivitas di tps saat pencoblosan.-bacakoran.co -

“secara hierarki pengawasan pemilu ada di bawaslu. namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. semua warna negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi," terang bagja.

bawaslu sendiri sangat proaktif terkait keikutsertaan publik terhadap pengawasan pemilu. bahkan pihaknya menyediakan akses kanal di bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. 

“kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi uud 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," tukasnya.

maka dari itu, dia melihat kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. begitu pula, kata dia sama halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

"sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat,” ujarnya.

“termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini," jelas sarjana hukum dari ui tersebut.(*)

Tag
Share