bacakoran.co

Skandal Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Cium dan Rayu Dua Karyawan, Begini Kata Pihak Kampus

Skandal Pelecehan Seksual Universitas Pancasila--Ilustrasi

BACAKORAN.CO - Seorang rektor dari Universitas Pancasila, Edie Toet Hedartno, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawan wanita di ruang kerjanya.

Kasus ini menimbulkan kecaman dan tuntutan agar rektor segera dicopot dari jabatannya.

Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Edie Toet Hedartno terjadi pada awal Februari 2023.

Korban pertama, RZ, adalah staf Humas dan Ventura Universitas Pancasila.

BACA JUGA:Terungkap! Perselingkuhan Guru Olahraga dan Murid SMA di Subang, Intip di Sini Bukti yang Diunggah

Dia dipanggil oleh rektor untuk mengerjakan tugas di ruangannya.

Saat sedang mencatat arahan dari rektor, RZ tiba-tiba dicium di pipinya.

RZ yang kaget dan ketakutan langsung berusaha keluar dari ruangan, namun dihalangi oleh rektor yang meminta bantuan untuk meneteskan obat mata.

Setelah menolong rektor, RZ segera meninggalkan ruangan dan melaporkan kejadian itu ke sekretaris rektor.

BACA JUGA:Serangan Harimau di Lampung Menewaskan 2 Warga, Pihak Berwenang Himbau Warga untuk Semakin Waspada

Korban kedua, DF, adalah karyawan honorer di Universitas Pancasila.

Dia juga dipanggil oleh rektor untuk membawakan dokumen ke ruangannya.

Saat masuk ke ruangan, DF melihat rektor sedang berbaring di sofa dengan celana dalam saja.

Rektor kemudian meminta DF untuk duduk di sebelahnya dan mengajaknya berbicara.

Skandal Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Cium dan Rayu Dua Karyawan, Begini Kata Pihak Kampus

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - seorang rektor dari , edie toet hedartno, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawan wanita di ruang kerjanya.

kasus ini kecaman dan tuntutan agar rektor segera dicopot dari jabatannya.

yang diduga dilakukan oleh edie toet hedartno terjadi pada awal februari 2023.

korban pertama, rz, adalah staf humas dan ventura universitas pancasila.

dia dipanggil oleh rektor untuk mengerjakan tugas di ruangannya.

saat sedang mencatat arahan dari rektor, rz tiba-tiba dicium di pipinya.

rz yang kaget dan ketakutan langsung berusaha keluar dari ruangan, namun dihalangi oleh rektor yang meminta bantuan untuk meneteskan obat mata.

setelah menolong rektor, rz segera meninggalkan ruangan dan melaporkan kejadian itu ke sekretaris rektor.

korban kedua, df, adalah karyawan honorer di universitas pancasila.

dia juga dipanggil oleh rektor untuk membawakan dokumen ke ruangannya.

saat masuk ke ruangan, df melihat rektor sedang berbaring di sofa dengan celana dalam saja.

rektor kemudian meminta df untuk duduk di sebelahnya dan mengajaknya berbicara.

df yang merasa tidak nyaman langsung berdiri dan hendak pergi, namun dipegang tangan oleh rektor yang mencoba merayunya.

df berhasil melepaskan diri dan lari keluar dari ruangan.

kedua korban kemudian melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke pihak kepolisian.

rz melaporkan ke polda metro jaya dengan nomor lp/b/193/i/2024/spkt/polda metro jaya, sedangkan df melaporkan ke bareskrim polri dengan nomor lp/b/36/i/2024/spkt/bareskrim polri.

kedua korban didampingi oleh penasihat hukum amanda manthovani, yang mendapat kuasa dari mereka pada 31 januari 2024.

kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa dan dosen universitas pancasila.

mereka mengecam tindakan rektor yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

mereka juga menuntut agar rektor segera dicopot dari jabatannya dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

mereka menggelar aksi protes di depan kampus dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak universitas.

sementara itu, pihak universitas mengaku telah mengetahui adanya laporan pelecehan seksual yang menyeret rektor.

mereka mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati hak asasi manusia.

mereka juga berjanji akan memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dan keluarganya.

namun, mereka belum memberikan keterangan apakah akan memberhentikan rektor atau tidak.

pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

tindakan ini juga merendahkan martabat dan kehormatan korban, terutama jika dilakukan oleh orang yang berwenang dan berpengaruh.

tindakan ini harus dihentikan dan dihukum dengan tegas, agar tidak terulang lagi dan tidak menimbulkan trauma bagi korban dan masyarakat. (*)

Tag
Share