bacakoran.co

Hanya 8 Bulan Menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Apa AHY Dapat Pensiun? Begini Ketentuannya!

Meski hanya 8 bulan menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, AHY berhak atas pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 tahun 1980.--

BACAKORAN.CO – Masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Artinya, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu hanya akan menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju selama delapan bulan ke depan hingga pergantian kepemimpinan.

Pasalnya, setelah presiden dan wakil presiden baru dilantik, akan ada pembentukan kabinet baru dengan susunan menteri yang baru pula.

BACA JUGA:AHY Dapat Rp 5,5 Juta Per Hari Saat Dinas ke Sulut, Ini Rinciannya

Lantas apakah AHY berhak mendapatkan uang pensiun meskipun hanya menjabat untuk beberapa bulan?

Tentunya, aturan mengenai pemberian uang pensiun bagi seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif

Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Menurut PP tersebut, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun.

BACA JUGA:Minta Maaf, Moeldoko Jelaskan Alasan Tak Hadiri Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN!

Besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980 itu.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Berdasarkan ketentuan ini, AHY tetap memiliki hak untuk menerima uang pensiun sebagai mantan menteri negara meskipun besarnya tidak sebesar mantan menteri yang telah lebih lama menjabat.

Hanya 8 Bulan Menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Apa AHY Dapat Pensiun? Begini Ketentuannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – masa jabatan (jokowi) sebagai presiden republik indonesia (ri) berakhir pada 20 oktober 2024 mendatang.

jelang berakhirnya masa kepemimpinan presiden jokowi, bergabung dalam kabinet indonesia maju sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (atr/bpn).

artinya, ketua umum (ketum) partai demokrat itu hanya akan menjabat sebagai menteri dalam kabinet indonesia maju selama delapan bulan ke depan hingga pergantian kepemimpinan.

pasalnya, setelah presiden dan wakil presiden baru dilantik, akan ada pembentukan kabinet baru dengan susunan menteri yang baru pula.

lantas apakah ahy berhak mendapatkan uang pensiun meskipun hanya menjabat untuk beberapa bulan?

tentunya, aturan mengenai pemberian uang pensiun bagi seorang menteri telah diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 50 tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif

menteri negara dan bekas menteri negara serta janda/dudanya.

menurut pp tersebut, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun.

besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," bunyi pasal 11 ayat 2 pp 50 tahun 1980 itu.

"menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh team penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung ayat 3 pasal yang sama.

berdasarkan ketentuan ini, ahy tetap memiliki hak untuk menerima uang pensiun sebagai mantan menteri negara meskipun besarnya tidak sebesar mantan menteri yang telah lebih lama menjabat.

hal ini karena besaran uang pensiun ditentukan berdasarkan lama menjabat sebagai menteri.

selain itu, menurut situs resmi kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb), seorang mantan menteri negara dapat menerima uang pensiun dan tunjangan hari tua (tht) setelah menyelesaikan masa jabatannya.

uang pensiun dan tht ini biasanya akan disalurkan melalui pt taspen (persero).

hanya saja, apakah seorang mantan menteri berhak atau tidak mendapatkan uang pensiun dan tht ditentukan oleh presiden.

dalam hal ini, uang pensiun dan tht bagi mantan menteri baru dapat diberikan jika telah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk surat keputusan (sk) pensiun.

adapun besaran uang pensiun menteri didasarkan pada pp nomor 60/2000 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

sementara untuk tht, seorang mantan menteri baru dapat menerima tunjangan tersebut jika telah membayar iuran melalui gaji pokoknya.

dengan mempertimbangkan masa kerja ahy yang dimulai dari bulan februari hingga oktober mendatang, seharusnya dia secara otomatis akan membayar iuran tht melalui gaji pokoknya sebagai menteri selama sekitar 8 bulan masa jabatan.

dengan demikian, dia juga memenuhi syarat untuk menerima tht dari taspen.

Tag
Share