Bawaslu Rekomendasikan Ribuan TPS Lakukan PSU, PSS, Juga PSL di Dalam dan Luar Negeri, Begini Rinciannya

Bawaslu rekomendasikan riabuan TPS lakukan PSU, PSS, PSL-bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 sudah berlangsung 14 Februari lalu. Namun dalam berjalannya waktu, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ada juga yang direkomendasikan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Dari sejumlah rekomendasi ditujukan kepada 1.692 TPS. Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Dari total 1.692 rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan PSU/PSL/PSS di 1.521 TPS," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Bagja menjelaskan, dari 1.692 TPS itu rinciannya adalah direkomendasikan melakukan pemungutan Suara Ulang 890 TPS. TPS paling banyak mendapatkan rekomendasi ini adalah di Papua Pegunungan (94).

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, 3.931 Panwaslu Alami Musibah, 45 di Antaranya Meninggal, Ini Langkah Bawaslu

Kemudian di Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), dan Sulawesi Tengah (42).

Lalu untuk ada 136 TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL). Daerah terbanyak adalah di Jawa Barat dengan 43 TPS.

Kemudian di Sumatera Selatan ada 21 TPS, DKI Jakarta 19 TPS, dan Banten 14 TPS.

Selanjutnya ada 666 TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan Suara Susulan (PSS). Daerah terbanyak adalah di Papua Tengah dengan 387 TPS, lalu Jawa Tengah 114 TPS, Papua Pegunungan di 99 TPS, Papua di 39 TPS, dan Banten 18 TPS.

Kata Bagja, dari rekomendasi itu, KPU menindaklanjutinya di 1.521 TPS. Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82 %) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9 %). 


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-bawaslu-

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," jelasnya.

Kemudian terhadap136 rekomendasi PSL, pelaksanaan PSL terjadi di 135 TPS (99%). Sementara yang tidak dapat dilaksanakan PSU di 1 TPS (1 %). 

Bawaslu Rekomendasikan Ribuan TPS Lakukan PSU, PSS, Juga PSL di Dalam dan Luar Negeri, Begini Rinciannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - pemungutan suara pemilu serentak 2024 sudah berlangsung 14 februari lalu. namun dalam berjalannya waktu, ada beberapa tempat pemungutan suara (tps) yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (psu).

ada juga yang direkomendasikan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (psl), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (pss).

dari sejumlah rekomendasi ditujukan kepada 1.692 tps. rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024.

"dari total 1.692 rekomendasi tersebut, kpu menindaklanjutinya dengan melaksanakan psu/psl/pss di 1.521 tps," ungkap ketua bawaslu rahmat bagja.

bagja menjelaskan, dari 1.692 tps itu rinciannya adalah direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang 890 tps. tps paling banyak mendapatkan rekomendasi ini adalah di papua pegunungan (94).

kemudian di papua (80), sulawesi selatan (70), maluku (70), nusa tenggara barat (53), nusa tenggara timur (53), dan sulawesi tengah (42).

lalu untuk ada 136 tps yang direkomendasikan melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (psl). daerah terbanyak adalah di jawa barat dengan 43 tps.

kemudian di sumatera selatan ada 21 tps, dki jakarta 19 tps, dan banten 14 tps.

selanjutnya ada 666 tps yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara susulan (pss). daerah terbanyak adalah di papua tengah dengan 387 tps, lalu jawa tengah 114 tps, papua pegunungan di 99 tps, papua di 39 tps, dan banten 18 tps.

kata bagja, dari rekomendasi itu, kpu menindaklanjutinya di 1.521 tps. terhadap 890 rekomendasi psu, dilaksanaan psu di 729 tps (82 %) dan tidak dapat dilaksanakan psu di 84 tps (9 %). 


ketua bawaslu rahmat bagja-bawaslu-

"tidak dapat dilaksanakannya psu berdasarkan kajian kpu tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi kpu untuk menyiapkan logistik psu," jelasnya.

kemudian terhadap136 rekomendasi psl, pelaksanaan psl terjadi di 135 tps (99%). sementara yang tidak dapat dilaksanakan psu di 1 tps (1 %). 

tidak dapat dilaksanakannya psu berdasarkan kajian kpu tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).

"kemudian terhadap 666 rekomendasi pss, dilaksanakan psu di 657 tps (99%) dan tidak dapat dilaksanakan psu di 9 tps (1 %)," ujarnya.

lanjutnya, tidak dapat dilaksanakannya pss terjadi di 9 tps. yakni di kabupaten waropen, provinsi papua dikarenakan adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu. saat ini sedang proses penelusuran.

selain itu, terdapat 77 rekomendasi psu yang tidak ditindaklanjuti (tidak mendapat surat balasan). hal ini terjadi di 4 provinsi, yakni sulawesi tengah 3 (banggai kepulauan 1, donggala 2), jawa barat 3 (kota bekasi 3), maluku 23 (kota ambon 3, seram bagian barat 19, maluku tengah 1), dan papua 48 (kab. jayapura). 

"terhadap hal ini, bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tukas bagja.

bagja menjelaskan terkait rekomendasi psu di kuala lumpur. bawaslu melalui panwaslu kuala lumpur menyampaikan rekomendasi psu pada metode pemilihan pos dan ksk melalui surat nomor 012/pm.05/k/02/2024 tanggal 13 februari 2024. 

bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/pm.02/k1/02/2024 pada 14 februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi.

rekomendasi yang disampaikan bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/reg/tm/pl/pln-malaysia/kuala lumpur/ii/2024. kemudian dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada ppln kuala lumpur untuk melakukan beberapa langkah.

pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah kuala lumpur. kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (ksk) di seluruh wilayah kuala lumpur.

ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling. keempat, melaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud huruf c, didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan ksk.

"tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara kuala lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara kelililng sebagaimana poin tiga," ujarnya.

lalu melakukan evaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

"tindaklanjut rekomendasi ini, kpu telah melakukan rapat koordinasi dengan bawaslu dan kementerian luar negeri terkait persiapan psu," ujarnya. 

"koordinasi di antaranya kpu memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan dp4ln, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan pos, ksk, dan tps, untuk selanjutnya menjadi data pemilih yang akan melakukan pemungutan suara ulang," tukasnya.

kata bagja, terhadap hal ini, bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemungutan suara ulang. tujuannya, mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di tps, kemurnian surat suara di tps, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di tps.

"semua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.(*)

Tag
Share