BACAKORAN.CO - 9 Orang petani sololoang ditangkap karena menolak penggusuran lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sengketa lahan antara kelompok tani dengan PSN bandara VVIP IKN.
Penangkapan 9 petani di IKN yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang.
Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Mantul! Pembangunan Tempat Ibadah Dipermudah, Aula Kantor Ini Juga Bisa Jadi Tempat Ibadah Sementara
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.19 WITA.
Penangkapan ini menjadi ramai diperbincangkan, Pasalnya dalam penangkapan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Serta tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.
Selain itu, penangkapan tersebut dinilai sebagai alat untuk menekan masyarakan yang sedang mempertahankan tanah mereka.
BACA JUGA:Ketua Umum TP PKK Launching Gerakan Bedah Rumah, Pembangunan Sanitasi ,Penanganan Stunting Serentak Se-Sumsel
Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawanpun buka suara terait hal ini.
"Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional" Ucap Edy Kurniawan
Menurut YLBHI, tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP).
Penangkapan 9 Orang Petani di Proyek IKN Dianggap Modus Untuk Mengusir Masyarakat, Apakah Perkataan A Benar?
Desta
Desta
bacakoran.co - karena menolak penggusuran lahan untuk pembangunan (ikn).
sengketa lahan antara kelompok tani dengan psn bandara vvip ikn.
penangkapan 9 petani di ikn yang tergabung dalam kelompok tani saloloang.
kelurahan pantai lango, kecamatan penajam, kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur.
penangkapan dilakukan oleh aparat polda kaltim dan polres penajam paser utara pada 24 februari 2024 sekitar pukul 20.19 wita.
penangkapan ini menjadi ramai diperbincangkan, pasalnya dalam penangkapan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan.
serta tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.
selain itu, penangkapan tersebut dinilai sebagai alat untuk menekan masyarakan yang sedang mempertahankan tanah mereka.
pihak (ylbhi) edy kurniawanpun buka suara terait hal ini.
"polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek strategis nasional" ucap edy kurniawan
menurut ylbhi, tindakan aparat polda kalitm telah telah melanggar hukum dan hak asasi manusia.
dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide pasal 18 ayat 1 kuhap).
dewi kartika sekjen konsium pembaruan agraria juga memberikan tanggapannya terhadap penangkapan ini.
"jika proyek ikn ini tumpang tindih dengan tempat tinggal masyarakat, justru yang harus dikedepankan adalah terpenuhinya hak-hak masyarakat. bukan kebalikannya seolah-olah masyarakat yang kriminal." ujarnya
dengan kata lain penangkapan ini malah menjadi modus untuk mengusir masyarakat.
dengan cara mengkriminalkan masyarakat yang kritis dengan pembangunan ikn.
beberapa pihak yang membela masyarakat yang ditangkap berharap polisi segera membebaskan kesembilan orang tersebut.*