bacakoran.co - , seorang ibu tega dan buang ke sungai gara-gara belum bisa merangkak.
tersangka karena anaknya belum bisa merangkak jadi tega melakukan hal tersebut.
seorang berinisial na (21) warga asal desa padasuka, kecataman lunyuk, kabupaten sumbawa.
tega membunuh dan membuang bayinya yang baru berusia 9 bulan ke sungai molong.
tang terletak di dusun emang, kabupaten sumbawa.
diketahui sebelum melakukan perbuatannya itu, pelaku na sempat cekcok dengan ibu mertuanya.
saat itu na sedang menyusui bayinya di rumah dan ibu datang bertanya mengapa ia tidak memasak.
diduga karena sedang kesal dengan kondisi bayinya itu, na marah dengan mertuanya tersebut.
“kalau dari keterangan pelaku berawal dari rumah orang tuanya dia sedang menyusui, pada saat itu orang tuanya bertanya kenapa tidak memasak. karena sedang menyusui, pelaku marah dan ada cekcok mulut dengan ibu mertuanya,” ungkap kasat reskrim polres sumbawa iptu regi halili pada sabtu tanggal 3-2-2024.
setelah bertengkar, pelaku langsung membawa anak perempuannya itu keluar dari rumah kondisi dengan kondisi penuh amarah.
dan pelaku membunuh anaknya dengan cara menyayat leher dan pergelangan tangan bayinya itu menggunakan cutter.
setelah itu pelaku membuang jasad anaknya di sungai.
“pukul 13.30 wita, pelaku sempat mengambil cutter dan dimasukan ke dalam saku, setelah itu pelaku pergi menggunakan motor ke sungai, dan di situlah pelaku melakukan kejahatannya menyayat leher sebelah kiri dan menyayat urat nadi tangan sebelah kiri anaknya,” terangnya.
ditambahkan regi, motif pembunuhan sadis ibu terhadap bayinya itu.
karena pelaku kesal dengan perkembangan bayinya, yang tidak bisa merangkak seperti anak pada umumnya.
“pelaku ini kesal dengan anaknya, karena di usia itu, anaknya tidak seperti anak -anak yang lain, karena adanya keterlambatan masalah pertumbuhan. jadi motif pembunuhan hanya karena kesal dengan anaknya,” tegas pelaku.
setelah menghabisi putri kandungnya, pelaku pun menceritakan kepada suaminya apa yang telah ia lakukan.
suaminya langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung menangkap pelaku, dan ia menunjukkan tempat pembuangan bayinya,” tegasnya.
dari informasi warga diketahui, pelaku pernah mengalami depresi sebelum menikah.
tetapi setelah membina keluarga dengan suaminya kejiwaan pelaku dinyatakan sembuh.
namun setelah memiliki anak, diketahui ada sejumlah warga yang sering membully pelaku.
dengan mengatakan bahwa anaknya tidak akan bisa berjalan.
sehingga membuat pelaku stres dan pikirannya terganggu.
atas perbuatanya pelaku terancam pasal 351 ayat (3) juncto pasal 338 kuhp tentang pembunuhan.
hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres sumbawa.*