Ternyata Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana Ini, Bukan dari Anggaran Rutin Kemendikbud!
Anggaran makan siang gratis di sekolah diusulkan menggunakan dana BOS, bukan dari anggaran rutin Kemendikbud.--instagram/@prabowo
Dana BOS terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana BOS reguler, afirmasi, dan kinerja.
Dana BOS Reguler digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah, termasuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru.
Dana BOS afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, terutama yang berada di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Dana BOS afirmasi untuk tahun 2024/2025 akan difokuskan untuk sekolah penggerak.
BACA JUGA:Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran di Sidang Kabinet Paripurna
Sementara itu, dana BOS kinerja dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Nah, lanjut Airlangga, dana BOS yang akan diusulkan untuk membiayai makan siang gratis bagi 80 juta siswa se-Indonesia akan berasal dari jenis afirmasi.
Selama ini, dana BOS berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan yang setiap tahunnya mendapat jatah sebesar 20 persen dari nilai APBN.
Dengan harga makan siang gratis sebesar Rp15 ribu per siswa ditambah biaya susu gratis untuk 80 juta siswa, maka diperlukan dana sebesar Rp450 triliun per tahun yang akan dialokasikan dari dana APBN tahun 2025.
BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dapat Rp 15.000 per Anak, Apakah Gizi Terjamin?
Anggaran Kemendikbud pada tahun 2024 sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen dari APBN 2024.
Oleh karena itu, terangnya, anggaran untuk makan siang gratis tidak mungkin diambil dari anggaran rutin Kemendikbud.