Cegah Penyimpangan Pajak! Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Launching Aplikasi Simppatik
Pj Bupati Hani Syopiar Rustam melaunching Sistem Aplikasi Pelayanan Pajak Elektronik (Simppatik) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (7/3/2024).--Ist
BACAKORAN.CO - Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam melaunching Sistem Aplikasi Pelayanan Pajak Elektronik (Simppatik) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (7/3).
"Saya meminta aplikasi diterapkan, jangan hanya sekedar aplikasi (pajangan), "kata Hani Syopiar Rustam PJ Bupati Banyuasin.
Tentunya dengan adanya aplikasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dan lain sebagainya.
"Sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, agar memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak," jelasnya.
BACA JUGA:Hak Angket: Membongkar Kecurangan dan Mencari Jalan Keluar
Diakuinya pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin juga mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan serta mengetahui jumlah tagihan pajak terhutang.
"Serta meminimalisir pertemuan antara Wajib Pajak dengan petugas, sehingga bisa dapat mengantisipasi adanya penyimpangan, "katanya.
Sasaran ini sendiri yaitu masyarakat atau pengusaha yang termasuk dalam wajib Pajak dari 11 (sebelas) Pajak Daerah diantaranya pajak PBB, hotel, restoran hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir burung walet, air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
BACA JUGA:Bobby Nasution: Dari Wali Kota Medan hingga Tokoh Nasional
Roni menambahkan aplikasi Simppatik atau disebut sistem pelayanan pajak elektronik yang melayani melalui aplikasi E SPTPD Pajak daerah dan E SPPT PBB.
Dengan E-SPTPD memungkinkan wajib pajak melaporkan penerimaan tanpa harus datang ke Bapendac
Sehingga tidak mengganggu aktifitas Wajib Pajak.
"Kemudian E-SPPT memungkinkan wajib Pajak mengetahui tagihan PBB melalui ponsel jadi tidak perlu menunggu SPPT yang manual, "pungkasnya.